Dana Pendamping, Wujud Komitmen RSUD Moch. Ansari Saleh Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan Inklusif
Pelayanan Kesehatan di RSUD Moch. Ansari Saleh Provinsi Kalsel
Banjarmasin – RSUD dr. H. Mochamad Ansari Saleh Provinsi Kalimantan Selatan, terus menunjukkan komitmennya, memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program dana pendamping bagi pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun membutuhkan layanan medis.

Direktur RSUD dr. H. Mochamad Ansari Saleh Kalsel, dr. Tabiun Huda, melalui Wakil Direktur Pelayanan, dr. Muhammad Syarif Hidayat menyampaikan, bahwa program dana pendamping telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan terbukti sangat membantu masyarakat kurang mampu, memperoleh layanan kesehatan.
“Bagi pasien yang tidak tercover BPJS Kesehatan, kami telah menyiapkan program dana pendamping. Program ini memang dirancang khusus untuk mengakomodasi pasien – pasien yang membutuhkan pelayanan medis,” ujar dr. Syarif.
Ia menjelaskan, dana pendamping tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 2026, RSUD Ansari Saleh kembali memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar, jumlah yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Dana pendamping ini dianggarkan melalui APBD. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, atas perhatian dan dukungan yang diberikan, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.

Program dana pendamping ini diperuntukkan bagi warga Kalimantan Selatan yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, dengan ketentuan memiliki KTP Kalimantan Selatan serta termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.
Penilaian kelayakan penerima manfaat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
“Selama memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dengan memanfaatkan dana pendamping tersebut,” jelasnya.
Menurut dr. Syarif, keberadaan dana pendamping memiliki peran yang sangat penting karena sebagian besar pasien yang dilayani benar-benar membutuhkan pertolongan medis, namun terkendala kondisi ekonomi.
“Pasien-pasien ini pada umumnya sangat membutuhkan layanan kesehatan, dan Alhamdulillah dapat terlayani dengan baik melalui program dana pendamping,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, bahwa pada prinsipnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, apapun latar belakang dan status pembiayaannya.
“Secara sederhana, rumah sakit tidak boleh menolak siapa pun yang membutuhkan pelayanan kesehatan, baik pasien tidak mampu, peserta BPJS, maupun pasien umum. Kami memberikan pelayanan seluas – luasnya, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan dan analisis yang berlaku,” pungkasnya. (BDR/RIW/EPS)
