Antisipasi Risiko Bencana, Supian HK Perkuat Pemahaman Masyarakat Lewat Sosper
HULU SUNGAI UTARA – Potensi bencana alam yang kian meningkat di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus memperkuat edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Penanggulangan Bencana, yang dilaksanakan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, akhir pekan tadi.
Kegiatan sosialisasi digelar di Kantor DPD partai pengusung Supian HK, di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah.

Supian HK menegaskan, bahwa Perda Penanggulangan Bencana memiliki peran strategis sebagai landasan hukum, dalam menghadapi berbagai potensi bencana, khususnya banjir yang kerap melanda sejumlah kabupaten kota di Kalimantan Selatan.
“Perda ini tidak hanya mengatur peran pemerintah, tetapi juga mengatur keterlibatan masyarakat secara menyeluruh. Mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujarnya
Supian HK menyampaikan, pemahaman terhadap regulasi kebencanaan menjadi kunci penting, agar penanganan bencana dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sosialisasi Perda dinilai penting, agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang harus dilakukan saat terjadi bencana.
“Kami berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar – benar dipahami dan diterapkan sebagai pedoman bersama,” tutupnya

Kegiatan Sosper ini juga menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, yang memberikan perspektif kebijakan daerah serta pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.
Bupati HSU, Sahrujani menyampaikan, bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu wilayah rawan bencana, terutama banjir musiman. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat respon dan meminimalkan dampak bencana.
Sementara itu, Abdul Haris Makkie, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017, demi melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai ancaman bencana alam. (ADV-NHF/RIW/RH)
