Komisi I DPRD Kalsel, Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT Balangan Coal
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat
BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal penyelesaian konflik agraria, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Balangan Coal. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, pada Rabu (7/1) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat mengatakan, bahwa DPRD hadir sebagai penengah yang objektif, memfasilitasi dialog agar persoalan tidak berlarut – larut dan merugikan masyarakat. Melalui forum RDP ini, Komisi I DPRD Kalsel mendorong penyelesaian sengketa secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.
“Kami ingin ada titik temu antara PT Balangan Coal dan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan,” katanya.

Rais menjelaskan, Komisi I DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi, hingga tercapai solusi yang adil, berimbang, dan dapat diterima seluruh pihak, demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan supremasi hukum.
“RDP ini mempertemukan langsung kedua belah pihak sebagai bagian dari fungsi DPRD Kalsel dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan bermartabat,” tegas Rais
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Harun berharap, fasilitasi DPRD Kalsel ini, dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang berpihak pada masyarakat terdampak.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, mengenai pentingnya legalitas dan administrasi kepemilikan tanah,” tutupnya
Dalam RDP tersebut terungkap adanya perbedaan pandangan terkait klaim kepemilikan serta proses ganti rugi lahan di Desa Montuyan, Kabupaten Balangan. Pihak perusahaan menyatakan telah melaksanakan kewajiban pembayaran, sementara masyarakat menyampaikan bahwa hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi. (ADV-NHF/RIW/RH)
