13 Januari 2026

Rawan Kecelakaan Saat Melaut, Nelayan Pelabuhan Perikanan Batulicin di Jamin BPJS Ketenagakerjaan

Batulicin – Dalam rangka menjamin keselamatan para nelayan pada saat bekerja di laut, UPTD Pelabuhan Perikanan Batulicin Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan setempat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono, diwakili Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani menjelaskan, dua bulan lalu di tempat mereka telah terjadi insiden kecelakaan kerja yang dialami nelayan, saat menyiapkan bahan bakar.

“Di tempat kami dalam dua bulan terakhir ini telah terjadi musibah yang tidak diinginkan,” ungkapnya, kepada Abdi Persada FM, belum lama tadi.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Batulicin

Korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut, menurut Syarwani, telah mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Baik korban selamat maupun meninggal dunia.

“Untuk proses klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut, telah selesai semuanya,” ucapnya.

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat bermanfaat bagi para nelayan di Pelabuhan Perikanan Batulicin.

“Atas kejadian tersebut, maka saat ini nelayan di Batulicin telah dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syarwani juga mengingatkan kepada para nelayan, agar sebelum melaut, untuk melengkapi surat persetujuan berlayar, sebelum pergi melaut.

“Sebelum pergi melaut kami meminta kepada nelayan, untuk mendapatkan surat operasi serta surat persetujuan berlayar,” ungkapnya.

Sebab apabila terjadi gelombang besar, lanjut Syarwani, pihak Kesyahbandaran tidak akan mengeluarkan surat persetujuan ini.

“Nelayan yang tetap melaut tanpa adanya surat persetujuan, harus menanggung sendiri risiko saat berada di perairan, maka kami tidak menyarankan tindakan tersebut,” ucap Syarwani.

Selain itu, tambahnya, pada saat hendak melaut, hendaknya para nelayan membawa perlengkapan yang lengkap.

Surat Persetujuan Berlayar (SPB), adalah dokumen negara yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran untuk kapal yang akan berlayar. Surat ini memastikan kapal tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan laut, serta kewajiban lainnya.

Dokumen ini wajib dimiliki setiap kapal sebelum meninggalkan pelabuhan. SPB adalah legalitas hukum bagi kapal untuk berlayar, termasuk untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan. (SRI/RIW/APR)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.