7 Februari 2026

Rawan Konflik Antar Nelayan, Dislutkan Kalsel Imbau Patuhi Aturan Wilayah Tangkap

BANJARBARU – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan, membantu mengatasi, konflik antar nelayan di perairan Banua.

Kepala Dislutkan Kalsel Rusdi Hartono, diwakili Kabid Tangkap Dislutkan Kalsel Fajar Pramono mengakui, masih terjadi gesekan antara nelayan luar dengan nelayan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kadislutkan Kalsel, Rusdi Hartono.

“Gesekan atau konflik antara nelayan terjadi lumayan banyak, karena laut merupakan sumber daya yang dimanfaatkan bersama,” ungkapnya, belum lama tadi.

Sehingga, lanjutnya, ada juga nelayan luar yang ikut berusaha di sekitar laut Kalimantan Selatan. Sehingga konflik tidak dapat dihindarkan.

“Dalam mengatasi konflik antar nelayan, Dislutkan Kalsel turut menfasilitasi atau membantu untuk mengkomunikasikan bersama,” ujarnya.

Agar, tambahnya, konflik antara nelayan tersebut tidak berkepanjangan.

“Apabila terjadi gesekan maka kami segera membantu untuk melakukan penyelesaian masalah,” ucapnya.

Karena itu, tuturnya, nelayan diminta untuk taat aturan tangkapan di wilayah masing masing.

“Kementerian Kelautan RI telah mengatur wilayah tangkap pada masing masing daerah,” ujarnya.

Karena, jumlah nelayan di Banua cukup banyak, hampir mencapai 50 ribu jiwa. Kondisi ini tentunya dapat memicu konflik dengan nelayan luar, yang mencari ikan di perairan Kalsel.

“Karena itu, para nelayan diminta mentaati peraturan tangkap yang telah ditentukan Kementerian Kelautan tersebut,” jelasnya.

Aturan daerah tangkapan ini terus disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, dibantu organisasi nelayan yang ada di Banua.

Seperti diketahui, aturan menangkap ikan di laut Indonesia termasuk di Kalsel, diatur peraturan pemerintah yang salah satunya membagi wilayah laut menjadi zona zona berdasarkan ukuran kapal dan jenis alat tangkap yang boleh digunakan.

Pembagian zona tangkap berdasarkan ukuran kapal, yakni Jalur 1 (0 – 5 GT), diizinkan untuk kapal berukuran 0 – 5 GT. Kapal berukuran lebih besar tidak boleh masuk ke jalur ini untuk melindungi nelayan kecil.

Jalur 2 (5 – 12 mil laut), diperuntukkan bagi kapal berukuran 5 – 30 GT. Kapal ini juga dilarang turun ke jalur 1.

Jalur 3 ( diluar 12 mil laut), zona ini meliputi perairan di luar 12 mil laut dan zona ekslusif (ZEE). Hanya kapal berukuran di atas 30 GT yang diizinkan beroperasi di jalur ini.

Nelayan tradisional dengan kapal kecil yang tidak memiliki izin atau memiliki izin dengan ukuran GT tertentu, diizinkan untuk mencari ikan di wilayah yang sesuai dengan ukuran kapal mereka. (SRI/RIW/EYN)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.