16 Januari 2026

Tindaklanjuti Tuntutan PMII Kalsel, DPRD Panggil Perusahaan Terindikasi ODOL

Suasana RDP sumber Humas DPRD Kalsel

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel, membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, tentang Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Senin, (15/9/) siang.

Audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah, beserta anggota, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, dan jajaran.

Ketua DPRD Kalsel didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Kamis, (14/8) lalu. Saat itu, mahasiswa mendesak DPRD menegakkan perda dengan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta melakukan pengawasan penuh.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel

Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, dalam forum ini kembali menegaskan tuntutan tersebut. Menurutnya, masih banyak truk batubara maupun angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda telah melarang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 telah melarang, tapi faktanya banyak truk angkutan batubara maupun angkutan kelapa sawit masih bebas melintas di jalan raya,” jelasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan komitmen legislatif, untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ia menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat.

Supian HK juga menambahkan, DPRD Kalsel akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga masih terindikasi ODOL (over dimension over load). Hal ini, katanya, untuk mendapatkan kejelasan serta komitmen langsung dari perusahaan agar mematuhi aturan.

“Melalui RDP ini, DPRD Kalsel berharap lahirnya langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan sesuai tujuan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.