23 Januari 2026

Koperasi Merah Putih Banjarmasin Utara, Terima NIB

BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Merah Putih, di Kecamatan Banjarmasin Utara, di Aula Kantor Kecamatan setempat, Selasa (22/7).

NIB diserahkan langsung Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin didampingi Kepala DPMPT Kota Banjarmasin Ari Yani, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin Isa Anshari.

“Kami memberikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, yang telah menyerahkan NIB kepada 10 Koperasi Merah Putih yang ada di Kecamatan Banjarmasin Utara,” ungkap Yamin, kepada sejumlah wartawan.

Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin

Yamin berharap, keberadaan Koperasi Merah Putih ini di tengah masyarakat kota, dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, yang salah satu layanannya adalah simpan pinjam, maka
tidak ada lagi warga Kota Banjarmasin, yang terjerat rentenir atau pun pinjaman berbunga besar,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, juga meminta seluruh Koperasi Merah Putih di kota ini, untuk melengkapi perizinan usahanya.

Seperti yang disampaikan Kepala DPMPT Kota Banjarmasin Ari Yani.

“Koperasi merupakan Badan Usaha sehingga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha dalam menjalankan usahanya tersebut,” ucapnya.

Dimana dengan adanya NIB tersebut, dapat memberikan identitas serta legalitas koperasi tersebut.

“Kedepannya, 52 Koperasi Merah Putih yang ada di Kota Banjarnasin, seluruhnya memiliki NIB,” ujarnya.

NIB dapat diajukan langsung ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. (SRI/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.