16 Juli 2025

Sita Lebih dari 54 Kg Sabu, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

BANJARBARU – Upaya tegas dalam memerangi narkotika kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.

Dalam operasi terbaru yang digelar selama April hingga awal Juni 2025, jajaran Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran besar narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

Barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 54.855,95 gram sabu atau sekitar 54,8 kilogram, 10.355 butir ekstasi, serta 9.401 butir obat keras dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan (mic) saat menyampaikan pengungkapan kasus Narkotika

“Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan 239 tersangka, termasuk di antaranya yang terafiliasi langsung dengan jaringan Fredy Pratama, yang kini berstatus buronan,” ucapnya, saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (4/6).

Yudha menyebut, terdapat tujuh kasus menonjol dari jaringan narkoba ini yang melibatkan sepuluh tersangka penting. Seluruh barang haram ini diketahui dipasok dari Malaysia dan masuk melalui Kalimantan Barat, sebelum diedarkan di Kalimantan Selatan dan wilayah lain, termasuk Sulawesi.

Lebih dari sekadar pasar, Kalimantan Selatan juga dijadikan sebagai gudang dan wilayah transit oleh jaringan Fredy Pratama dalam distribusi narkotika lintas pulau.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan. Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah, namun menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam memerangi narkoba,” tegas Yudha.

Ia juga menyampaikan, pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming – iming jaringan pengedar narkoba.

“Tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan penggunaan narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan, bahwa pihaknya terus mengembangkan penanganan kasus melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami telusuri seluruh aliran aset. Beberapa dari tersangka diketahui berperan sebagai operator yang kemungkinan juga pemilik modal,” pungkasnya. (BDR/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.