Siapkan 3.000 Bibit Cabe, BPTPH Dukung Program Gubernur Muhidin Turunkan Inflasi

Banjarbaru – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalsel, terus memantau kesiapan penyemaian bibit cabe, pada seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah naungan DPKP Kalsel. Salah satu UPT di bawah DPKP Kalsel yakni Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Kalsel, yang telah melakukan penyemaian bibit cabe untuk menekan angka inflasi.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman mengungkapkan, penyemaian 3.000 bibit cabe di BPTPH Kalsel tersebut, dalam upaya pemenuhan bibit cabe yang akan dibagikan kepada semua ASN lingkup Kalsel.

“Sesuai arahan Gubernur Muhidin, nanti bibit cabe juga akan ditambah di lokasi Sport Center sebagai lahan pertanian,” ungkap Syamsir baru – baru ini.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman

Pembagian bibit cabe ini nantinya, menurut Syamsir akan dapat menurunkan angka inflasi, yang mana komoditas cabe mengalami kenaikan harga yang signifikan, mencapai Rp100.000 rupiah perkilonya.

Sementara itu, Kepala Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Kalimantan Selatan, Lestari Fatria Wahyuni mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyemaian sebanyak 3.000 bibit cabe, yang nantinya akan dibagikan kepada ASN lingkup Kalsel dalam upaya penanganan inflasi.

“Dalam rangka pengendalian inflasi bapak Gubernur menyarankan ASN untuk mengembangkan cabe di rumah tangga masing – masing sehingga keperluan pembelian cabe dapat berkurang,” ungkap Lestari.

Kepala BPTPH Provinsi Kalimantan Selatan, Lestari Fatria Wahyuni

Dilanjutkannya, pada saat inflasi harga cabe melambung sangat tinggi bahkan mencapai Rp100.000 perkilonya. Sehingga harapannya apabila masyarakat sudah memiliki tanaman cabe di masing – masing rumahnya dapat menanggulangi inflasi di Banua, khususnya terkait dengan komoditas cabe.

“Kami menyediakan bibit cabe sebanyak 3.000 untuk ASN, dimana sudah dilakukan penyemaian dan penanaman benih yang diperkirakan dapat dibagikan 1 bulan ke depan,” tutup Lestari. (MRF/RIW/RSI)

Pemprov Kalsel Dorong Pengembangan Koperasi Melalui Digitalisasi

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, terus mendorong pelaku koperasi untuk meningkatkan kualitas produk mereka melalui digitalisasi.

Terdapat sebanyak 3.088 koperasi yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut koperasi binaan pemerintah provinsi sebanyak 180 koperasi. Unit tersebut akan terus didorong untuk menjadi koperasi modern dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai menyampaikan, pihaknya mengupayakan agar pelaku koperasi terus meningkatkan mutu dan kualitas produk lokal, sehingga mampu bersaing di pasar, baik nasional maupun internasional.

“Penguatan koperasi dan UMKM sebagai pilar utama dalam membangun perekonomian daerah sangatlah penting,” ungkap Rifai, baru – baru tadi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai

Rifai melanjutkan, pentingnya digitalisasi dan pengawasan dalam modernisasi koperasi. Dengan penerapan sistem digital, koperasi diharapkan semakin transparan dan profesional dalam pengelolaannya.

“Kami terus mencari model utama koperasi di berbagai sektor, seperti perkebunan, produsen, jasa, dan syariah,” tutup Rifai. (MRF/RIW/RSI)

Hadiri Seleksi Perdana, Pj. Sekda Motivasi Peserta PPPK Tahap II Pemprov Kalsel

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan tahapan seleksi Computer Assisted Tes (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung perdana di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, pada Jumat (9/5) ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, yang memberikan motivasi dan arahan secara langsung kepada para peserta.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya menunjukkan kompetensi dan kemampuan terbaik dari para peserta selama menghadapi tes ini.

Ia berharap para peserta mampu memperoleh hasil maksimal agar dapat turut serta mendukung pembangunan Banua bersama para ASN Pemprov Kalsel.

Pj. Sekda Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin saat memberikan motivasi kepada peserta PPPK Tahap II

“Hari ini merupakan hari pertama calon PPPK tahap II mengikuti tes, 200 orang peserta dari pemprov mengikuti tes ini, diharapkan mereka bisa memberikan yang terbaik,” ujar Syarifuddin.

Untuk peserta yang mengikuti sesi berikutnya, Syarifuddin juga berpesan agar menyiapkan diri sebaik mungkin dalam mengikuti tes tersebut.

“Jaga kondisi fisik dan mental. Persiapkan diri dengan baik. Yakinlah pada kemampuan diri sendiri dan tetap semangat. Ini adalah kesempatan penting untuk menjadi bagian dari birokrasi Pemprov Kalsel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi menjelaskan, bahwa jumlah formasi yang dibuka pada tahap II ini masih sama seperti tahap I, yaitu sebanyak 1.493 formasi.

Adapun rinciannya meliputi 1.000 formasi untuk guru, 175 formasi tenaga kesehatan, dan 318 formasi tenaga teknis. Sedangkan jumlah pendaftar tahap II mencapai 2.409 orang, terdiri dari 233 guru, 52 tenaga kesehatan, dan 2.124 tenaga teknis.

Mashudi menginformasikan bahwa pelaksanaan tes CAT PPPK tahap II akan berlangsung hingga Senin (12/5). Ia pun mengingatkan para peserta untuk menjaga kesehatan agar dapat mengikuti tes dengan lancar.

“Peserta wajib membawa kartu ujian dan KTP asli. Tidak perlu membawa alat tulis maupun aksesoris lainnya agar proses registrasi bisa berjalan lancar dan cepat,” jelasnya.

Suasana seleksi PPPK Tahap II Pemprov Kalsel

Jika ada peserta yang kehilangan KTP, Mashudi mengimbau untuk segera mengurus penggantinya ke Disdukcapil setempat atau menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang sah.

“Perlu diingat, kartu keluarga tidak dapat dijadikan pengganti karena tidak terdapat foto. Jadi, KTP asli atau penggantinya adalah dokumen wajib,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mashudi juga menyampaikan harapan bagi peserta yang belum berhasil mengisi formasi yang tersedia agar tidak berkecil hati. Mereka masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.

“Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka yang terdata di BKN tahun 2022, mengikuti seleksi CPNS atau CPPPK tahap I maupun II, dan belum berhasil mengisi formasi, akan masuk dalam kriteria PPPK paruh waktu,” tutupnya. (BDR/RIW/RSI)

Seleksi Paskibraka Provinsi Kalsel Resmi Ditutup, 44 Peserta Terbaik Akan Kibarkan Merah Putih

Banjarbaru – Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Merah Putih tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 resmi ditutup. Penutupan seleksi dilakukan langsung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah, bertempat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Banjarbaru, pada Kamis (8/5) sore.

Seleksi ini diikuti 90 pelajar terbaik dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dan berlangsung selama empat hari.

Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat, kedisiplinan, dan ketangguhan dalam mengikuti berbagai tahapan seleksi.

“Seleksi ini dilaksanakan secara ketat dan transparan, mulai dari tes kesehatan, wawasan kebangsaan, keterampilan baris berbaris, minat bakat hingga tes kedisiplinan. Semua peserta telah memberikan yang terbaik, dan ini menjadi kebanggaan tersendiri,” ujar Heriansyah.

Suasana penutup seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Kalsel

Ia berharap para peserta terpilih tidak hanya menjadi pengibar bendera semata, namun juga mampu menjadi teladan dan inspirasi bagi generasi muda lainnya.

“Yang terpilih adalah putra-putri terbaik Kalimantan Selatan. Jadilah Paskibraka yang berintegritas, berakhlak, dan menginspirasi,” tegasnya.

Heriansyah juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan fisik serta kedekatan spiritual di tengah padatnya aktivitas latihan yang akan dijalani ke depan.

“Tetap jaga kondisi tubuh dan jangan pernah melupakan ibadah. Mental dan spiritual yang kuat akan menjadi bekal dalam menjalankan tugas mulia sebagai Paskibraka,” tutupnya.

Dari hasil seleksi ini, sebanyak 44 peserta terbaik menjadi Paskibraka tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dan akan bertugas mengibarkan Sang Merah Putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Selain itu, pada kesempatan ini turut diumumkan enam peserta terpilih yang akan mewakili Kalimantan Selatan pada seleksi Paskibraka tingkat nasional di Jakarta, dan akan bersaing dengan peserta terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendapat kehormatan mengibarkan bendera pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN). (BDR/RIW/RSI)

Sosialisasi Perda 7/2022 Ilham Nor Tekankan Peran Masyarakat Jaga Lingkungan

Banjarmasin – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022, di hadapan puluhan mahasiswa dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, baru – baru tadi.

Dalam pemaparannya Ilham Nor menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya generasi muda, salam hal menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyebut, Perda ini menjadi panduan penting, dalam mengelola sumber daya alam secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami terbuka terhadap evaluasi demi penyempurnaan regulasi, jika ditemukan hal-hal yang perlu diperjelas,” jelasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, saat Sosper Nomor 7 tahun 2022

Ilham menyampaikan, Perda ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. DPRD Provinsi Kalsel telah menetapkan Perda ini, dan mudah – mudahan dapat menjadi pedoman serta manfaat bagi semua pihak.

Mengingat, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan jasa lingkungan.

“Perda ini hadir agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertindak secara arif serta bijaksana terhadap alam,” pintanya.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Lebih lanjut, Ilham Nor membuka ruang untuk evaluasi jika diperlukan. Jika ada hal-hal yang perlu dipertajam, akan dikaji ulang demi penyempurnaan perda ini.

Ia berharap, masyarakat benar-benar memahami bagaimana mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, agar keberadaan sumber daya alam, tetap terjaga demi masa depan.

“Dengan keterlibatan semua pihak, Perda ini tidak hanya dikenal, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” tandasnya

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari para mahasiswa. Beberapa peserta bahkan aktif mengajukan pertanyaan terkait isu lingkungan di masyarakat dan implementasi langsung Perda tersebut. (ADV-NHF/RIW/RSI)

Srikandi DPRD Kalsel, Dorong Warga Lestarikan Budaya dan Lindungi Perempuan serta Anak.

Tapin – Srikandi DPRD Kalimantan Selatan mendorong warga, melestarikan budaya dan melindungi perempuan serta anak.

Hal itudisampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Sosper dilaksanakan di dua desa, yaitu Banua Hanyar Hulu dan Kakaran Kabupaten Tapin.

Desy mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga terhadap isu budaya dan sosial yang krusial di tengah masyarakat. Dimana, pada era modern, perlu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya Banua.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (ditengah)

“Kami ingin memberikan pemahaman melestarikan kearifan loka,  khususnya yang ada di Kalimantan Selatan,” ucapnya

Menurut Desy, budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai yang diwariskan antar generasi. Ia menilai, menjaga budaya adalah bagian dari menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalimantan Selatan.

Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2018, Deasy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di daerah. Pihaknya ingin masyarakat memahami dampak serius dari persoalan tersebut.

Pemberdayaan perempuan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat.

Perlindungan anak pun perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari segi aspek pendidikan hingga lingkungan sosial.

“Dengan pendekatan yang inklusif, perda ini tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dijalankan di kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Warga yang hadir tampak antusias, bahkan beberapa diantaranya mengajukan pertanyaan langsung terkait peran tokoh masyarkat dan keluarga dalam menerapkan dua perda ini. (ADV-NHF/RIW/RSI)

Dishut Kalsel Pimpin Sosialisasi Penanaman dan Pengamanan Kawasan Hutan Jalur Bebas Hambatan Banjarbaru-Batulicin

Banjarbaru – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, memimpin langsung kegiatan Sosialisasi Penanaman dan Pengamanan Kawasan Hutan di sepanjang jalur jalan bebas hambatan Banjarbaru–Batulicin, pada Kamis (8/5) di Aula Rimbawan III, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah strategis tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, PT. Hutan Rindang Banua, PT. Inhutani I, Kepala KPH Kayu Tangi, Kepala Tahura Sultan Adam, Kepala KPH kusan, serta unsur keamanan wilayah seperti Kapolsek dan Danramil yang masuk dalam jalur bebas hambatan Banjarbaru–Batulicin.

Suasana sosialisasi penanaman dan pengawasan kawasan hutan di jalur bebas hambatan

Selain itu, Camat dan Kepala Desa dari lingkup Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar yang termasuk dalam area jalur juga turut hadir.

“Keterlibatan seluruh elemen ini menunjukkan pentingnya sinergi antar instansi dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman kerusakan dan alih fungsi,” ujar Fathimatuzzahra dalam rilisnya pada Jumat (9/5).

Dalam pertemuan dimaksud disampaikan,  bahwa ada 104 kilometer jalan, berada dalam kawasan hutan. Untuk melindungi keberadaan kawasan hutan dari perambahan, kebakaran hutan dan illegal logging, perlu dilakukan langkah – langkah strategis dan kolaboratif mengamankannya.

“Kawasan hutan yang dilintasi oembangunan infrastruktur harus tetap dijaga keberadaanya demi keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tambah Aya (panggilan akrabnya).

Upaya – upaya yang perlu dilakukan, menurut Aya, adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penanaman di sisi kiri dan kanan jalan serta pengamanan hutan, menjadi salah satu langkah konkret yang akan dilakukan secara kolaboratif.

“Khusus untuk penanaman kanan kiri jalan akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Tahura Sultan Adam, KPH Kayu Tangi, KPH Kusan, PBPH, PPKH serta masyarakat,” jelasnya.

Adapun jenis tanaman yang dipilih adalah Mahoni pada jalur yang langsung berbatasan dengan batas luar drainase jalan. Sementara pada jalur berikutnya, jenis tanaman disesuaikan dengankeinginan masyarakat. Seperti kemiri, jengkol, petai, karet dan buah buahan melalui kegiatan RHL dengan skema dana APBD, APBN atau sumber lainnya yang sah.

Rencananya pada Mei ini akan dilakukan penanaman bersama di lokasi yang sudah ditentukan sesuai hasil survey lapangan. (DishutKalsel-RIW/RSI)

Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mencabut status dan hak DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025, yang diumumkan langsung Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Aula KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5).

Andi Tenri Sompa mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Banjarbaru terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan LPRI Kalsel.

“Kami telah melakukan telaah hukum selama tujuh hari sejak menerima laporan dari Bawaslu. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran administrasi oleh DPD LPRI Kalsel, salah satunya adalah tindakan di luar kewenangan sebagai lembaga pemantau,” ungkapnya.

LPRI Kalsel diketahui melakukan hitung cepat (quick count) dan merilis hasilnya sebagai real count kepada salah satu media. Tindakan tersebut, menurutnya, tidak dibenarkan dilakukan oleh lembaga pemantau pemilu yang hanya diberi wewenang untuk melakukan pengawasan jalannya proses pemilihan, bukan merilis hasil.

Andi Tenri Sompa menjelaskan, LPRI Kalsel sebelumnya telah menandatangani dokumen pernyataan yang memuat hak, kewajiban, dan kode etik sebagai lembaga pemantau.

Dengan demikian, pihaknya menilai tidak perlu lagi dilakukan sosialisasi khusus karena ketentuan sudah dijelaskan secara rinci dalam dokumen tersebut.

“Seharusnya LPRI Kalsel menyadari tanggung jawab dan etika yang melekat pada statusnya sebagai pemantau,” tegasnya.

Keputusan pencabutan ini berlaku secara menyeluruh sejak tahapan Pemilu 2024 hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 lalu.

Terkait gugatan yang telah diajukan LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan pelanggaran saat PSU di Kota Banjarbaru, KPU Kalsel menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Terlepas dari keputusan hari ini, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami akan tetap mengikuti proses di MK sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Suasana konferensi pers KPU Kalsel di Aula KPU kota Banjarbaru, Jumat (9/5).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang juga tercatat sebagai Dewan Kehormatan LPRI Kalsel, menyayangkan gugatan yang diajukan lembaga tersebut.

Muhidin menegaskan, dirinya bersama Forkopimda Kalsel senantiasa menjunjung tinggi netralitas pemilu, sehingga gugatan yang menyeret nama-nama Dewan Kehormatan dinilai tidak tepat.

“Kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan sebagai Dewan Kehormatan,” kata Muhidin dalam keterangan resminya, Kamis (8/5).

Gubernur bahkan mengeluarkan surat nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA perihal permohonan pencabutan permohonan perselisihan hasil PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 di MK, yang ditandatanganinya pada 28 April 2025.

Selain ditandatangani Muhidin, surat juga terlampir mengatasnamakan Ketua DPRD Kalsel Supian HK,  Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, dan Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah. (SYA/RIW/RSI)

Jelang POPDA 2025, Dispora Kalsel Lakukan Verifikasi Atlet Pelajar

BANJARMASIN – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Tim Keabsahan mulai melakukan verifikasi terhadap atlet peserta Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Tahun 2025 di Kota Banjarmasin.

Plt Kepala Dispora Kalsel, Fitri Hernandi, melalui Kabid Peningkatan Prestasi Heru Susmianto menjelaskan, verifikasi atlet ini dilakukan, menjelang pelaksanaan POPDA Tahun 2025 di Kota Banjarmasin, yang dijadwalkan pada 15 Mei 2025 mendatang.

Kabid Peningkatan Prestasi Dispora Kalsel Heru Susmianto

“Popda Tingkat Provinsi Kalsel ini dilaksanakan 15 Mei 2025, dan peserta sedang dilakukan keabsahannya,” ungkap Heru.

Menurut Heru, keabsahan ini merupakan tugas krusial untuk memverifikasi setiap atlet yang akan berlaga di POPDA mendatang.

Sedangkan Ketua Tim Keabsahan Popda Kalsel Zulhaidir mengatakan, saat ini pihaknya melakukan verifikasi terhadap calon peserta POPDA.

Ketua Keabsahan Popda Kalsel Zulhaidir

“Sebanyak 11 cabang olahraga yang dipertandingkan pada Popda Tahun 2025 di Kota Banjarmasin, saat ini sedang diverifikasi atletnya,” ungkapnya.

Verifikasi ini, lanjut Zulhaidir, untuk memastikan domisili sekolah atlet sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), data sekolah, dan persyaratan lainnya.

“Prioritas diberikan kepada atlet yang tempat tinggal dan sekolahnya berada dalam satu kabupaten yang sama,” ucap Zulhaidir. (SRI/RIW/RH)

Ajak Pelajar Wujudkan Kota Bersih dan Tertib, Pemko Banjarmasin Luncurkan Program SATU ARAH

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menjalankan program bertajuk Sekolah Taat Perda (SATU ARAH), di SMAN 5 Banjarmasin, dihadiri langsung Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda.

Ananda mengajak para pelajar SMA tersebut, untuk menjadikan Kota Banjarmasin lebih bersih dan tertib.

Ananda memaparkan secara gamblang, dua kebiasaan masyarakat umum yang kini tak lagi dapat ditoleransi. Yakni memberi uang kepada manusia silver dan membuang sampah sembarangan.

Wakil Walikota Banjarmasin Ananda

“Kalau kita terus memberi uang ke manusia silver atau pengemis jalanan, itu sama saja kita membiarkan mereka berkembang. Ini bukan pendidikan yang baik, dan anak-anak kita harus tahu sejak sekarang,” tegas Ananda saat memberi arahan langsung kepada ratusan pelajar di halaman SMA Negeri 5 Banjarmasin, Jumat (9/5).

Program SATU ARAH yang digagas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini dirancang sebagai bentuk edukasi langsung ke sekolah, dengan pendekatan yang menyentuh akar perilaku remaja.

Ananda menekankan, dua pelanggaran yang paling relevan dengan kehidupan pelajar saat ini adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan, dan memberi uang kepada pengemis jalanan.

“Kita mulai menerapkan perda ini per 1 Juni. Jadi siapapun yang kedapatan melanggar, akan kita tindak dengan sanksi ringan. Bukan soal menakut-nakuti, tapi ini bagian dari membentuk kebiasaan baru yang lebih baik untuk kota kita,” katanya di hadapan para siswa, guru, dan aparat Satpol PP yang turut hadir.

Tak hanya menyasar perilaku remaja, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengubah pola pikir warga secara kolektif.

“Kita ingin masyarakat bertindak bukan karena takut kena sanksi, tapi karena sadar bahwa ini untuk kebaikan bersama. Kalau kota bersih, yang untung bukan cuma pemerintah, tapi kita semua,” ucapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, bahwa program ini bukan eksperimen dadakan.

Sebelumnya, pendekatan yang sama telah diterapkan selama lebih dari setahun di 35 SMP se Banjarmasin dan menunjukkan hasil positif.

“Sekarang kita naikkan levelnya ke SMA. Ternyata respons siswa sangat luar biasa. Makanya kami ajak Wakil Wali Kota hadir langsung biar pesannya lebih mengena,” jelas Muzaiyin.

Lebih lanjut, Ia membeberkan, bahwa fenomena manusia silver dan pengemis jalanan bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga menjadi ladang ekonomi gelap yang subur saat momen keagamaan.

“Pendapatan mereka bisa sampai 300 ribu rupiah per hari, terutama saat puasa atau lebaran. Ini realita. Dan kalau kita tidak edukasi dari sekarang, anak anak kita akan tumbuh dalam lingkungan yang permisif,” ungkapnya.

Langkah penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Menurut Muzaiyin, Pemko Banjarmasin sudah memetakan sejumlah titik prioritas seperti tempat pembuangan sampah (TPS), pusat keramaian, dan kawasan pendidikan.

“Kita mulai dari edukasi ke siswa, lalu akan diperluas ke masyarakat. Nanti tiap Jumat, lokasi sosialisasi dan penegakan akan diperbanyak,” ucap Muzaiyin. (SRI/RIW/RH)

Exit mobile version