DPRD Kalsel Ajukan 2036 Pokir di RKPD 2026

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Selasa (8/4).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, serta dihadiri para anggota dewan dari seluruh fraksi.

Pokok-pokok pikiran yang disahkan merupakan hasil dari kegiatan reses dan penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan. Pokir ini menjadi salah satu instrumen strategis untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo dalam penyampaian gambaran umum pokir DPRD tersebut mengungkapkan dalam penyusunan awal RKPD bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, saran dan pendapat berupa pokir DPRD itu akan disampaikan secara tertulis kepada gubernur melalui Kepala Bappeda, karena pokir DPRD ini merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel kepada masyarakat.
Kartoyo menambahkan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan penyelenggaraan pembangunan daerah pada satu tahun kedepan.
“Berdasarkan akumulasi data yang diambil terdapat 2.036 buah pokir DPRD yang akan diajukan dalam penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2026,” sebutnya.
Kartoyo juga menyampaikan bahwa dokumen pokir DPRD ini akan disampaikan secara langsung pada saat pelaksanaan Musrenvang RKPD Tingkat Provinsi Kalsel yang direncanakan pada pertengahan bulan ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, mengingatkan seluruh anggotanya untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokok-pokok pikiran atau pokir. Ia tidak ingin ada tumpang tindih dalam usulan pokir seperti yang pernah terjadi pada tahun 2009, yang bahkan berpotensi melanggar hukum.
Supian HK menegaskan bahwa setiap program dari pokir dewan harus jelas dan sesuai dengan ranah serta kewenangan masing-masing. Ketua DPRD Kalimantan Selatan itu menambahkan, sebanyak 2.036 usulan pokir yang melibatkan 55 anggota dewan akan diseleksi terlebih dahulu. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan kewenangan program, apakah menjadi ranah kabupaten, provinsi, atau pusat.
“Lebih aman program yang kita sampaikan, silakan anggota dewan yang merasa punya program meresmikan. Yang banyak semua menyangkut masalah tempat ibadah, tapi harus diingat kalau itu ranah kabupaten jangan lagi. Kalau sudah tahun kemarin juga jangan diusulkan. Masih banyak, jangan sampai terdoubling,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna ini, Supian HK juga menekankan bahwa tidak akan ada pagu anggaran yang langsung dikunci. Program yang disampaikan akan disesuaikan dengan skala prioritas dan koordinasi lintas lembaga. Hal tersebut merujuk pada Pasal 78 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aspirasi dan program pembangunan daerah. (ADV-NRH/RDM/RH)