Jelang H-7 Hari Raya Idul Fitri, DPRD Banjarmasin Minta Perusahaan Berikan THR Pekerja
1 min read
Foto : Ilustrasi pekerja plywod (sumber google)
BANJARMASIN – Menjelang H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H, DPRD Banjarmasin meminta perusahaan di Kota ini, dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Neli Listiani, pada akhir pekan tadi mengatakan, dalam rangka memenuhi keperluan pekerja, untuk membeli berbagai keperluan baik diri sendiri maupun keluarganya. Para pengusaha hendaklah membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR), apalagi sekarang sudah memasuki H-7, agar terpenuhi hak dan kewajiban tersebut.

“THR ini bukan hanya digunakan untuk membeli sembako, tetapi utamanya membayar zakat fitrah,” ucap Neli
Ia meminta, peran Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, dapat melakukan pengawasan bagi Perusahaan di kota ini secara optimal di lapangan, dan bisa membuka pengaduan layanan di kantornya. Mengingat
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dari pekerja setiap tahun dan menjadi kewajiban perusahaan.
“Dari data sementara yang pihaknya terima beberapa Perusahaan ada yang sudah membayar THR,” jelasnya
Lebih lanjut Neli menambahkan, bagi
perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan mendapat sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran, tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian sementara operasional perusahaan.
“Kami berharap, perusahaan tidak menunggu adanya laporan dari pekerja, untuk menunaikan hak dan kewajibannya,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)