29 April 2025

Balai Wasnaker Wilayah II Kalsel Belum Terima Aduan THR dari Pekerja

1 min read

Kepala Balai Wasnaker Daerah Wilayah II Kalsel, Taufiqurrahman

BANJARBARU – Hingga saat ini, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Daerah Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan belum menerima laporan atau aduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kalsel, Taufiqurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan guna memastikan kewajiban pembayaran THR dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai saat ini belum ada aduan yang masuk terkait pembayaran THR. Kami tetap membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala agar hak mereka bisa terpenuhi,” ucap Taufiq, Senin (24/3).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2025, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan ditindaklanjuti dengan mediasi dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika mengalami kendala terkait pembayaran THR melalui posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Kami berharap seluruh perusahaan khususnya yang berada di Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II dapat mematuhi aturan yang ada agar hak pekerja tetap terjaga, dan kami siap membantu apabila ada permasalahan yang muncul,” tutupnya. (BDR/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.