DPRD Banjarmasin Dukung Surat Edaran Darurat Sampah
1 min read
Penampakan sampah yang menggunuh di TPA, beberapa waktu lalu
BANJARMASIN – Kalangan Legislatif mendukung, diterbitkannya Surat Edaran Darurat Sampah di kota ini, oleh Walikota Banjarmasin.
Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, baru-baru tadi mengatakan, terbitnya surat edaran tanggap darurat sampah, dimaksudkan masyarakat dapat memilah dan memilih sampah secara mandiri di rumah, sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Masyarakat harus bisa melakukan pemilahan sampah organic dan an organic,” ucapnya
Disampaikan Harry, dampak penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak awal Februari 2025 lalu, di Tempat Pembuangan akhir (TPA) di Basirih, otomatis tidak bisa maksimal ditangani oleh Pemerintah Kota. Dengan demikian, agar tidak menyebabkan menumpuk keberadaannya di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), peran serta masyarakat sangat penting.
“Saat ini sudah berdiri ratusan unit Bank Sampah, hendaklah dimanfaatkan,” pinta Harry
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Zainal Hakim. Ia menilai, permasalahan sampah bukan hanya tugas Pemerintah saja, tetapi merupakan tugas bersama masyarakat, agar dapat tertangani secata maksimal.

“DLH Banjarmasin hendaklah berikan sosialisasi cara menangani sampah di lingkungan sekitar,” tutupnya
Untuk diketahui, selama ini pembuangan sampah Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai sekitar 650 ton. Namun, untuk membuang ke TPAS Banjarbakula Kota Banjarbaru, telah di batasi hanya 105 ton perhari. (NHF/RDM/RH)