DPRD Banjarmasin Bahas Dokumen Arsip COVID-19
1 min read
Suasana Rapat Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Banjarmasin, membahas dokumen arsip COVID-19.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Kearsipan DPRD Banjarmasin Aliansyah, baru-baru tadi mengatakan, penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 – 2023 lalu, sangat penting dijadikan arsip Pemerintah kota, agar dapat diketahui oleh seluruh generasi muda nantinya.

“Dokumen ini untuk mengetahui berbagai langkah dilakukan dan jumlah korban jiwa,” ucapnya
Disampaikan Aliansyah, saat ini kota seribu sungai sudah berusia 498 tahun, dengan panjangnya proses perjalanan dalam rangka pembangunan, maka setiap dokumen haruslah diarsipkan dengan baik. Pihaknya tidak ingin dokumen-dokumen berharga akan hilang, tetapi dilindungi dengan baik.
“Raperda ini sebagai payung hukum untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi,” jelas Ali
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banjarmasin Ihsan Al Haq menambahkan, pandemi COVID-19 tidak terjadi setiap tahun, sangat wajar dijadikan arsip. Apalagi kejadian itu telah membuat gempar tidak hanya Banjarmasin juga dunia, maka ini akan menjadi sejarah di kemudian hari.

“Dengan tercipta pola kearsipan yang baik dan mudah diakses, sebagai bentuk kekayaan daerah,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Banjarmasin, menggelar rapat selama dua hari pada tanggal 2-3 Januari 2025.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Aliansyah didampingi Wakil dan anggota, dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banjarmasin Ihsan Al Haq, dan Kabag Hukum Jefri Fransyah, bertempat di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)