Momen 5 Rajab, Truk Sumbu Panjang Dilarang Melintas Jalan Martapura

Suasana arus lalu lintas di simpang empat Sekumpul Martapura, menjelang peringatan Momen 5 Rajab
BANJAR – Menjelang peringatan Momen 5 Rajab 1446 H, truk bersumbu panjang mulai dilarang melintas di Jalan Ahmad Yani Martapura, baik dari arah Banjarbaru-Martapura-Tapin maupun sebaliknya.
Aturan terkait larangan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat (3/1), hingga puncak peringatan Momen 5 Rajab pada Minggu (5/1) nanti.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira mengatakan, pihaknya sendiri telah menyediakan jalan alternatif, yakni melalui Margasari Tapin dan Mataraman-Sungai Ulin.

Risda menegaskan, truk yang melanggar aturan tersebut akan dilakukan tilang.
“Kecuali bagi truk BBM dan sembako masih dibolehkan lewat jalan A Yani Martapura, karena memang keperluan mendasar,” katanya.
Selain truk, Risda menyebut pihaknya juga sudah memberitahukan kepada angkutan bentor untuk tidak beroperasi mulai Sabtu (4/1) hingga H+2 peringatan 5 Rajab.
Risda mengimbau jemaah agar patuhi lalulintas berkendara, dengan mematuhi arahan petugas dan relawan sesuai pola stiker.
“Termasuk pedagang kaki lima, kami harap pedagang bisa berjualan di area yang tidak mengganggu arus lalu lintas nanti,” pintanya. (SYA/RDM/RH)