18 Mei 2025

DPRD Banjarmasin Imbau Warga Waspada Kebakaran, Meski Musim Hujan

2 min read

Petugas Barisan Pemadam Kebakaran memadamkan api (sumber foto google)

BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, kepada sejumlah wartawan pada Jumat (3/1) mengatakan, meskipun memasuki musim penghujan musibah kebakaran, masih sering terjadi. Dengan demikian masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah, saat memberikan komentarnya

“Apalagi saat meninggalkan rumah, jnagna lupa mencabut kabel, mematikan lampu peralatan elektronik yang tidak digunakan, memastikan peralatan memasak lainnya sudah dimatikan dan menjauhkan benda-benda yang mudah terbakar dari sumber api, seperti sprai, pakaian, karpet, dan kertas. Hal ini sebagai antisipasi dini untuk mencegah musibah kebakaran, khususnya di pemukiman padat penduduk,” ucapnya

Ali menyampaikan, mulai sekarang masyarakat harus sering melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik yang terpasang di rumah, dan menggunakan kabel instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), terlebih yang sudah menempati puluhan tahun, agar tetap aman. Selain itu, Pemerintah kota Banjarmasin terus gencar memberikan sosialisasi ke masing-masing Ketua RT yang diakomodir oleh pihak Kelurahan setempat.

“Pemeriksaan rutin ini untuk mencegah korsleting listrik, yang bisa memicu terjadi kebakaran,” pinta Ali

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Hendro menambahkan, berdasarkan data 2024, musibah kebakaran terjadi di 135 titik, dan hasil survei di lapangan penyebabnya kelalaian masyarakat, seperti kompor yang lupa dimatikan, serta peralatan elektronik dan tegangan listrik yang tidak standar. Selama ini sosialisasi terus dilakukan, tetapi masih banyak masyarakat yang kurang memiliki kesadaran pentingnya menjaga keamanan instalasi listrik tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan Banjarmasin Hendro, saat diwancara media

“Bentuk sosialisasi yang diberikan biasanya untuk di rumah warga, hendaklah usia kabel yang lama mesti diganti baru. Kemudian wajib memiliki APAR minimal satu buah untuk 1 RT, terutama di kawasan padat penduduk,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.