Permudah Penagihan Tunggakan PKB, UPPD Samsat Batulicin Gunakan Aplikasi Si Suanang
1 min readBANJARBARU – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin mencetuskan inovasi yang mempermudah penagihan kepada penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Inovasi tersebut berupa aplikasi Si Suanang atau Sistem Supporting Penagihan Tunggakan, dan sudah digunakan di UPPD Samsat Batulicin sejak 3 bulan terakhir.
Kepala UPPD Samsat Batulicin Indra Abdillah, melalui Kepala Seksi PKB-BBNKB Hariyadi, menjelaskan keunggulan penggunaan aplikasi tersebut diantaranya untuk memangkas penggunaan kertas dalam mendata para penunggak PKB.
“Data penunggak pajak sudah ada di aplikasi itu. Petugas hanya cukup mendatangi langsung ke alamat penunggak sesuai data yang tertera di aplikasi,” jelasnya, saat ditemui di Banjarbaru, belum lama tadi.
Aplikasi yang bisa digunakan di ponsel pintar itu, lanjut Hariyadi, juga telah digunakan oleh sejumlah RT dan tokoh masyarakat, yang secara langsung diberdayakan oleh UPPD Samsat Batulicin untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak (wp).
“InsyaAllah tahun depan kita rencanakan seluruh RT dan tokoh masyarakat di Tanah Bumbu bisa bekerjasama dengan kita,” ungkapnya.
Selain data penunggak, aplikasi yang langsung terhubung ke Badan Pendapatan Daerah Kalsel itu, pun memiliki tabel laporan terkait hasil penagihan, sehingga akan lebih memudahkan keputusan terkait biaya ataupun pencabutan status menunggak.
“Misalnya kendaraan yang menunggak itu sudah hilang, ditarik oleh pihak pembiayaan atau rusak berat. Semua laporan langsung tersampaikan ke Bapenda Kalsel untuk perubahan status maupun biaya tunggakan,” pungkasnya. (SYA/RDM/RH)