6 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Cegah Kerawanan Pilkada 2024, Bakesbangpol Kalsel Tingkatkan Koordinasi Kewaspadaan

2 min read

BANJARBARU – Lima hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini yang bertempat di salah satu hotel di Banjarbaru, Jumat (22/11).

Suasana Rakor Kewaspadaan Dini Pilkada 2024

Rakor ini dihadiri oleh seluruh tim kewaspadaan dini provinsi dan Bakesbangpol kabupaten/kota se-Kalsel. Dengan tema “Antisipasi dan Cegah Dini Kerawanan Pilkada 2024 di Provinsi Kalsel”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan bersama dalam mengidentifikasi isu-isu yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak.

Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah, menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang dapat terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2024.

“Mengingat pelaksanaan pilkada lima hari lagi, berbagai dinamika permasalahan yang mungkin berpotensi kita hadapi, di antaranya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti potensi konflik antar pendukung serta ancaman polarisasi masyarakat,” ujar Heriansyah.

Ia juga menguraikan sejumlah dinamika lain yang perlu diantisipasi, seperti permasalahan netralitas aparatur (TNI, Polri, ASN, dan penyelenggara), pendistribusian logistik, serta kesiapan pembentukan badan sementara seperti PPK, PPS, dan KPPS.

“Selain itu, kesiapan lokasi, sarana dan prasarana TPS, dukungan pemerintah daerah seperti anggaran, personel, sarpras, linmas, hingga potensi kerawanan terkait bencana alam dan isu-isu aktual lainnya juga menjadi perhatian utama,” tambahnya.

Heriansyah menegaskan, antisipasi dan pencegahan dini harus dilakukan agar berbagai kerawanan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Ia juga menyebut pentingnya peran Bakesbangpol provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari tim kewaspadaan dini pemerintah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di daerah.

Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi dengan aparatur intelijen daerah juga menjadi elemen penting untuk memetakan isu-isu krusial dan mengupayakan pencegahan dini terhadap potensi ATHG yang dapat mengganggu tahapan pilkada.

“Diharapkan pelaksanaan tahapan ini tidak terganggu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” tutupnya. (BDR/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.