Dorong Penerapan Srikandi, Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Pergub 74/2023
1 min read
Suasana Sosialisasi Pergub 74/2023 di Banjarbaru
Banjarbaru – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani diikuti para pengelola arsip pada SKPD dan UPTD di lingkungan Pemprov Kalsel ini bertempat di salah satu hotel berbintang, Senin (28/10).

Nurliani mengatakan pengelolaan arsip di era digital saat ini dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap dan akurat.
“Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah untuk mengikuti perkembangan jaman dan mempercepat kinerja organisasi,” katanya
Oleh karena itu, lanjut Nurliani, Pergub ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah sehingga dapat mendukung terciptanya tertib arsip dalam upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efesien dan sistematis.

“Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam terkait Pergub tersebut maka Dispersip Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi pada hari ini,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong dan memotivasi SKPD dan UPTD di lingkungan Pemprov Kalsel meningkatkan kualitas pengelolaan arsipnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi.
“Dalam kesempatan baik ini, saya juga meminta agar semua SKPD dan UPTD dapat menjalankan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan persuratannya, baik itu pembuatan surat keluar, pendisposisian surat serta pengarsipan surat sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (DISPERSIP.KALSEL-NRH/RDM/APR)