14 Februari 2026

Bambang Yanto Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Bambang Yanto Permono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di aula kantor Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Jum’at (25/10) siang.

Suasana Sosper Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Bambang Yanto mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat miskin.

Anggota DPRD Kalsel, Bambang Yanto Permono (kanan) dan Lurah Surgi Mufti, Ahmad Jazuli (kiri)

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Saya memilih Perda Nomor 10 Tahun 2015 untuk disosialisasikan karena banyak warga yang memerlukan bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum, namun kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Bambang Yanto, dirinya berinisiatif melalui sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah bisa membantu mereka dalam menangani kasus hukum.

Terlebih lagi, masih ada warga, khususnya di kota Banjarmasin yang belum mengetahui adanya Perda tersebut sehingga dirinya berencana untuk menggencarkan sosialisasi Perda ini ke wilayah-wilayah lainnya agar semakin banyak yang mengetahui Perda ini ke depannya.

“Kita akan keliling wilayah Banjarmasin sehingga diharapkan para Ketua RT, Ketua RW maupun warga yang ikut sosialisasi ini dapat menyebarluaskan kepada masyarakat di sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, salah satu peserta Sosialisasi, Erliani menyambut baik dengan kegiatan yang dilaksanakan Wakil Rakyat Provinsi Kalsel itu. Ia berharap Perda ini lebih sering disosialisasikan agar masyarakat semakin banyak mengetahuinya.

“Saya baru mengetahui ada Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Semoga lebih sering mensosialisasikan Perda yang ada di Kalsel agar dapat diketahui masyarakat,” harapnya.

Untuk diketahui, sosialisasi yang diikuti ratusan warga kota Banjarmasin yang tampak antusias memberikan pertanyaan dan tanggapan terkait Perda yang disosialisasikan. Turut hadir dalam kegiatan itu, antara lain Lurah Surgi Mufti, Ahmad Jazuli dan Lurah Sungai Jingah, Arbain serta Ketua-Ketua RT dan RW setempat. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.