BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, Syariah Compliance Jadi Landasan
2 min readJAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) selalu memperkuat komitmen penerapan syariah compliance yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, dalam menjalankan sistem dan operasionalnya. Termasuk dengan mendukung pemerintah memberantas judi online melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko.
Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar menjelaskan, dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online sejalan dengan syariah compliance. Di mana kegiatan judi dilarang secara prinsip keuangan syariah.
Kepatuhan tersebut berlandaskan prinsip Maqashid Syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Untuk itu, kata Wisnu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, dalam aspek pengendalian internal, BSI juga melakukan monitoring dan analisis rekening yang terindikasi TPA Perjudian serta melaporkannya ke PPATK.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bank Mandiri (perusahaan induk) terkait penerusan informasi data pihak terkait perjudian online dari OJK untuk pemadanan data di BSI,” jelas Wisnu.
Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs/website yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian.
“Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa rekening BSI tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” kata Wisnu.
Dalam hal mitigasi keamanan IT, lanjut Wisnu, BSI melakukan web crawling dan cyber patrol pada situs yang menggunakan rekening BSI. Selain itu, perseroan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta web hosting untuk penutupan situs yang terindikasi digunakan tindak pidana perjudian.
BSI juga menerapkan berbagai tindakan pencegahan TPA Perjudian. Termasuk di antaranya melalui monitoring pemberitaan media, menunda transaksi dan memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online, serta melakukan sosialisasi awareness bagi pegawai terkait TPA Perjudian.
Wisnu menegaskan, BSI memberikan perhatian khusus pada pelatihan sumber daya manusia (SDM) agar semakin mumpuni dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan judi online yang memanfaatkan sistem jasa keuangan.
“Kami telah melakukan pelatihan analisis transaksi keuangan mencurigakan untuk seluruh pegawai AML berkolaborasi dengan PPATK,” katanya.
Dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan, tegas Wisnu, pihaknya berharap dapat berkontribusi aktif dalam menekan dan memberantas kasus judi online yang merugikan masyarakat di Tanah Air. Hal ini juga sejalan dengan nafas BSI untuk senantiasa menghadirkan manfaat kebaikan bagi umat sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah. (ADV-RIW/RDM/RH)