Ketua DPRD Kalsel Bersama Sekwan Siap Berkolaborasi Dukung Komitmen Gubernur Berantas Tipikor
2 min readBANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kalsel bersama Kepala Daerah, Ketua DPRD, serta pimpinan pemangku kepentingan yang terkait baik di provinsi hingga kabupaten/kota.
Fokus pembahasan dalam rakor yang bertempat di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (27/6/2024) ini diantaranya adalah pencegahan korupsi skala kecil (petty corruption) terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah.
Rakor ini merupakan salah satu tindaklanjut dari nilai IPAK Indonesia di tahun 2023 yang mengalami penurunan sebesar 0,01. Pada tahun 2022 dan 2023, nilai IPAK Indonesia adalah sebesar masing-masing 3,93 dan 3,92 (skala 0 – 5). IPAK sendiri merupakan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang menjadi indikator petty corruption.
Usai mendengar pemaparan materi dan diskusi panel dalam rakor ini, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan siap berkolaborasi sesuai arahan Gubernur Kalsel untuk bersama-sama memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kalsel, khususnya di lingkup DPRD hingga sekretariat DPRDnya.
“Kami siap berkolaborasi dukung komitmen Gubernur berantas tipikor,” tegasnya.
Sementara, Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor, dalam sambutannya menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas satu pihak saja. Menurutnya setiap pihak memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing yang saling melengkapi dalam upaya memberantas korupsi.
“Kita membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, KPK, aparat penegak hukum, dan tentunya partisipasi aktif dari masyarakat. Hanya dengan kerjasama yang erat, kita dapat menciptakan sistem pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan,” tutur orang nomor satu di Kalsel ini.
Sedangkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam pemaparan strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini yakni “by education”, “by prevention”, dan “by enforcement”.
“By education dengan membangun nilai untuk tidak ingin korupsi, by prevention dengan perbaikan sistem agar tidak ada yang bisa korupsi, dan by enforcement dengan memberikan efek jera agar tidak ada yang berani korupsi,” terangnya. (DPRDKalsel-NRH/RH)