25 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

BP-Perda DPRD Kalsel Perdalam Perannya Sebagai AKD ke DPRD DIY

2 min read

DIY – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi banding ke DPRD Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka memperdalam perannya sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada Jum’at (14/06).

Pertemuan BP Perda DPRD Kalsel dan DPRD DIY

Selaku pimpinan rombongan, Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, Hormansyah, mengatakan kegiatan tersebut didasari oleh Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa BP-Perda untuk melakukan kajian terhadap perda.

Hormansyah mengaku pihaknya mendapatkan banyak masukan dari studi banding ke DPRD DIY yang dapat diterapkan dan diadaptasi di Banua guna untuk mengoptimalkan perda itu sendiri demi kesejahteraan rakyat dan pesatnya pembangunan.

*Tentu di sini baik sekali ya, setelah perda itu disahkan, kemudian dibuatkan juga peraturan gubernur (pergub), sehingga penerapan perda tersebut bisa optimal di masyarakat. Inilah tentunya kita akan perbaiki dan memikirkan apa yang harus kita lakukan di Kalsel,” katanya.

Hormansyah mengungkapkan program pembentukan perda (propemperda) dilakukan dengan sangat sistematis di DPRD DIY karena SOP rencana prompemperda lima tahunan, tiga tahunan dan tahunan sudah disiapkan terlebih dahulu sehingga ketika propemperda disepakati maka naskah akademik sudah siap.

“Apabila ada dinamika dalam perjalan pemerintahan daerah maka propemperda dapat diubah dengan kesepakatan antar Gubernur dan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Misal pada tahun 2024 ini di DPRD DIY ada dua kali perubahan Propemperda yang dilakukan,” tambahnya.

Dari pertemuan tersebut diungkapkan beberapa kendala yang dialami dalam implementasi Perda, salah satu disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan di level pusat, seperti UU tentang Cipta Kerja. Menyikapi hal ini maka yang dilakukan adalah mengevaluasi dan kajian untuk melihat seluruh Perda yang ada di DIY mana yang harus disesuaikan atau bahkan dilakukan pencabutan.

Secara koordinatif DIY mengikut sertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi persoalan dinamika perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurut Hormansyah, langkah konkret dan sistematis ini tentunya perlu juga untuk diterapkan.

Kunjungan dari BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel ini diterima oleh perwakilan DPRD DIY, Marlina Handayani. Ia menyatakan secara prinsip, DPRD DIY akan selalu siap dan terbuka menerima kunjungan dari siapapun guna sama-sama meningkatkan wawasan dan sharing keadaan serta kondisi masing-masing.

“Tentunya dengan kunjungan ini kami sangat mengapresiasi dan sangat berbahagia karena DPRD Kalsel sudah memilih DIY sebagai tujuan dari studi banding ini. Dan apa yang diperoleh dalam diskusi pada pagi hari ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi Provinsi Kalsel,” pungkas kabag humas protokol ini. (ADV-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.