Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu di Perairan Kalsel
2 min readBANJARMASIN – Kepolisian Daerah (POLDA) Kalsel melalui Direktorat Polairudnya berhasil menggagalkan penyelundupan kayu atau ilegal logging.
Keberhasilan ini disampaikan melalui konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di aula Kantor Polairud Polda Kalsel, Kamis (13/6). Dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adalah Adam Erwindi didampingi Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin.
“Pada tindak pidana ilegal logging ini untuk periode Bulan Mei hingga Juni 2024. Dengan barang bukti yang diamakan sebanyak 90 kubik kayu,” ungkapnya.
Total uang Negera yang berhasil diselamatkan sebesar 900 juta lebih.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, saat ini pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus ilegal logging.
“Dalam kurun waktu 1 bulan ini kami berhasil mengungkap 3 kasus ilegal logging,” ungkap Andi Adnan.
Kasus pertama diungkap pada tanggal 9 Mei 2024 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kayu diselundupkan di Mobil Truk Fuso. Kasus kedua diungkap 1 Juni 2024 di Danau Panggang, begitu juga untuk kasus ketiga di wilayah Danau Panggang.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi atas keberhasilan dari Polda Kalsel tersebut.
Seperti disampaikan Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Pantja Satata.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kehutanannya memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Kalsel yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu atau ilegal logging,” ujarnya.
Mengingat, selama ini untuk penyelundupan kayu melalui jalur perairan tidak terpantau oleh pihaknya.
“Pemerintah Provinsi Kalsel tentunya sangat terbantu dengan adanya pengawasan ilegal logging dari jalur perairan, yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalsel tersebut,” ucap Pantja. (SRI/RDM/RH)