Perdana, Paman Birin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se Batola
2 min readBATOLA – Terhitung sejak 25 April 2024 lalu, pemerintah menerapkan Undang – Undang Desa yang baru, yakni Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu isi dari undang – undang ini, adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menanggapi penerapan undang – undang desa yang baru ini, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desanya, pada Senin (10/6). Pengukuhan dilakukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, didampingi Ketua TP PKK Provinsi, Raudatul Jannah, Pj Bupati Batola, Mujiyat dan juga Pj Ketua TP PKK Kabupaten Batola, Suharyanti.
Ditemui wartawan usai pengukuhan disalah satu restoran kawasan Handil Bakti Batola, Gubernur mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Yang namanya rezeki itu tidak melulu berupa uang. Amanah juga rezeki bagi kepala desa. Karena itu saya berpesan agar para pembakal (kata lain kepala desa) dapat menjaga amanah ini dengan baik, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batola, Mujiyat memaparkan, pengukuhan ini adalah pertama kalinya di Provinsi Kalsel. Dimana ada 162 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan setelah diberlakukannya Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024.
“Enam orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 terhitung sejak 2019. Dan 156 orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 2029, terhitung sejak 2021,” urainya.
Mujiyat menambahkan, ada 30 kades yang tidak mendapatkan “keuntungan” ini, karena sudah berakhir masa jabatannya sebelum undang – undang baru diberlakukan.
Pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan ratusan kades Batola ini, Gubernur Kalsel berkesempatan memberikan bonus hadiah uang tunai kepada sejumlah kades dan Ketua TP PKK tingkat desa. Termasuk kepada dua orang yang memiliki nama sama dengan Gubernur serta Ketua TP PKK Provinsi. (RIW/RDM/RH)