Pansus I DPRD Kalsel Dorong Penerapan Sistem e-LKPj
2 min readSURABAYA – Kemudahan dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) menjadi tolak ukur Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kaji banding ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. Jum’at (26/4).
Bukan tanpa alasan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur telah membangun sistem Elektronik (e) – LKPj. Sistem e-LKPj merupakan sebuah sarana untuk pelaporan pertanggung jawaban kepada DPRD untuk menjamin beroperasinya Sistem dan Transaksi Elektronik, Dinas Kominfo Jatim memberi jaminan keamanan sistem dan transaksi elektronik, menerapkan manajemen risiko, menyusun standar operasional dan prosedur.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengatakan, sistem ini memiliki keterlibatan Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat kuat. Mengingat, jika tidak adanya persetujuan dari pihak mereka, maka laporan yang sudah masuk tidak akan divalidasi oleh sistem.
“e-LKPj ini mempunyai kekuatan dari OPD. Kalau tidak mereka tidak sepakat, maka Biro Pemerintahan tidak melanjutkan,” tuturnya.
Wakil rakyat yang akrab disapa Bang Dhin, menginginkan hal ini dapat segera diterapkan agar meminimalisir kesalahan dalam penyusunan penggunaan anggaran.
Sementara Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Siti Nortita Ayu Febria Roosani atau yang akrab disapa Ibu Tatum ini menyampaikan hal senada. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memberikan secara langsung rekomendasi kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel untuk segera menggunakan sistem e-LKPj ini.
Ditemui seusai acara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Pulung Chausar menanggapi, hal ini merujuk pada Surat Gubernur Jatim tanggal 18 Desember 2023 agar semua OPD untuk melaporkan LKPj melalui aplikasi e-LKPj mulai tanggal 2 hingga 29 Januari 2024.
“Dengan adanya e-LKPj ini, kita banyak sekali diberi kemudahan, salah satunya keterbatasan SDM, ketepatan dan kecepatan,” pungkasnya. (ADV-NRH/RDM/RH)