Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Intergitas
2 min readBANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel, menggelar sosialisasi pembangunan zona integritas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diruang rapat H Aberani Sulaiman, Rabu (27/3). Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk kembali mengingatkan, agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pelayanan publik langsung kepada masyarakat untuk bisa membangun zona integritas dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel Akhmad Fydayeen menyampaikan, pembangunan zona integritas di lingkup Pemprov Kalsel pada dasarnya telah lama dilaksanakan, namun mengalami beberapa dinamika sehingga implementasinya masih belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan pencegahan praktik gratifikasi dan pungutan liar.
“Sehingga hari ini kami melaksanakan sosialisasi pembangunan zona integritas agar dapat mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi di lingup Pemprov Kalsel,” ucap Fydayeen.
Ia menambahkan, dirinya mengimbau agar seluruh lingkup SKPD Provinsi Kalsel, dapat mengimplementasikan pembangunan zona integritas dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat melalui para Evaluator yang tergabung dalam Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas. Dengan didukung sosialisasi pembangunan zona integritas, jumlah SKPD/Unit Kerja pelayanan publik yang melaksanakan pembangunan zona integritas di tahun mendatang, bisa meningkat secara signifikan dan berhasil mendapatkan predikat WBK dan WBBM.
“Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilaksanakan pada awal tahun ini, terdapat 25 SKPD/Unit Kerja pelayanan publik yang telah melaksanakan pembangunan zona integritas dan sekitar 228 SKPD/Unit Kerja pelayanan publik yang belum melaksanakan pembangunan zona integritas, termasuk SMA dan SMK,” tuturnya.
Inspektorat Daerah selaku SKPD pembina, terus mengawal seluruh proses, mulai dari pencanangan, pembangunan, pemenuhan data dukung hingga kepada penilaian untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel juga terus melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, dalam rangka penilaian internal terhadap pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. (MRF/RDM/RH)