Gubernur Sampaikan LKPj Capaian Keberhasilan Pemprov Kalsel TA 2023
1 min readBANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Rabu (20/3).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang didampingi Wakil ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin ini, penyampaian LKPj Gubernur Kalsel Tahun 2023 dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Terkait dengan realisasi pengelolaan keuangan daerah, Gubernur menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp9.877.770.937.780,15 atau tercapai sebesar 108,3 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD, juga telah melebihi target dari Rp4.517.689.363.673. Dari target tersebut terealisasi sebesar Rp4.861.658.829.157,15 atau 107,61 persen,” paparnya.
Kemudian terkait unsur pendapatan transfer yang ditargetkan Rp4.560.322.247.721 berhasil tercapai sebesar Rp4.956.932.119.431 atau 108,7 persen. Selanjutnya, unsur lain-lain pendapatan daerah yang sah tercapai 138,07 persen yakni Rp59.179.989.192 dari target Rp42.863.809.000.
“Berikutnya alokasi belanja daerah tahun 2023 yang ditargetkan Rp10.041.109.133.181, telah terealisasi Rp9.234.527.396.522,42 rupiah atau 91,97 persen,” tuturnya.
Sebagai penutup, Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa LKPj ini merupakan momentum atau sarana untuk terus mengevaluasi kinerja melalui masukan-masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Kalsel untuk menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan kedepan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat
Sebagai tindaklanjut atas penyampaian LKPj Gubernur Kalsel Tahun Anggaran 2023, DPRD Provinsi Kalsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sesuai untuk membahas serta menyusun suatu rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan. (ADV-NRH/RDM/RH)