DPRD Banjarmasin Harapkan Kenaikan Tarif Mampu Atasi Parkir Liar
1 min read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono
BANJARMASIN – Kalangan Legislatif mengharapkan, kenaikan tarif pada bulan April 2024 mendatang, dapat mengatasi parkir liar di kota ini

Kepada wartawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, baru-baru tadi mengatakan, rencananya akan diberlakukan bulan depan, untuk kenaikan tarif parkir, menyesuaikan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin. Yakni untuk tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
“Naiknya tarif parkir itu sudah tepat, karena sudah berjalan hampir 16 tahun,” ucap Bambang
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin harus gencar memberikan sosialisasi khususnya kepada pengelola parkir, guna menekan kebocoran pendapatan asli daerah atau (PAD). Selain itu, masyarakat secara luas juga hendaklah mengetahui, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman nantinya.
“Perda ini harus disosialisasikan secara masif dilapangkan,” jelasnya
Lebih lanjut Bambang menambahkan, selama ini, keberadaan parkir liar masih ada dan dinilai tidak memberikan kontribusi bagi pemasukan kas daerah. Sedangkan Perda hanya diberlakukan untuk tempat pengelolaan parkir yang legal atau memiliki izin dari Pemkot Banjarmasin.
“Kami harapkan ke depan dapat mengatasi parkir liar,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)