THR Tidak Boleh Dicicil, Pemko Banjarmasin Tunggu Surat Edaran
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini, menunggu Surat Edaran terkait ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR), dari Pemerintah Pusat mengenai pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Anshari menjelaskan, berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat tersebut, maka Pemerintah Kota Banjarmasin siap untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di Kota ini.
“Kami belum menerima surat edaran tersebut, namun Pemko Banjarmasin siap melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Isa, Jumat (15/3).
Ia berharap, para pengusaha di Kota Banjarmasin dapat mematuhi aturan tersebut, tidak melakukan pembayaran cicilan untuk THR.
“Selama ini di Kota Banjarmasin kami tidak pernah menemukan laporan adanya pembayaran yang dicicil,” ucapnya.
Dikatakan Isa, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembagian THR oleh para pengusaha di Kota Banjarmasin.
“Kami tentunya melakukan pemantauan terhadap pembayaran THR tersebut,” ujar Isa.
Bagi, lanjutnya, karyawan menemukan adanya pembayaran THR cicilan di Kota Banjarmasin, agar dapat melaporkan kepada pihaknya. (SRI/RDM/RH)