Pemprov Kalsel Terbitkan SK Pembentukan Tim Percepatan dan Pengawasan Sertifikasi Halal
1 min readBANJARBARU – selain membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan sertifikat halal. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, juga melakukan pembentukan tim percepatan dan tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Kris Wibowo menyampaikan, dengan adanya SK tersebut, terdapat dasar hukum untuk bersama-sama, mulai dari SKPD lingkup Provinsi, Kabupaten Kota, hingga Instansi swasta, untuk mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku IKM dan UMKM.
“Dengan adanya SK ini, Pemerintah Provinsi Kalsel telah membentuk 2 Tim, yakni tim percepatan dan tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman, dan tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Sertifikat halal,” ungkap Kris, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/3).
Ia melanjutkan, bukan hanya Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel saja yang berkontribusi dalam tim percepatan dan tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Selain itu, juga terdapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berperan dimasing – masing instansi untuk penguatan industri halal di Kalsel.
“Tim ini terdiri dari SKPD yang dapat menunjang industri halal di banua. Seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Dinas Pariwisata Kalsel, Bank Indonesia, dan Instansi lainnya,” tutup Kris. (MRF/RDM/RH)