Disperin Kalsel Bentuk Satgas Pemantauan dan Pengawasan Sertifikat Halal
2 min readBANJARBARU – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal pertanggal 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal tersebut, akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Untuk mengingatkan hal tersebut kepada para pelaku IKM dan UMKM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Sertifikat Halal.
Kepala Disperin Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo menyampaikan, pembentukan tim satgas pemantauan dan pengawasan sertifikat halal dimaksudkan untuk melakukan pemantauan di toko-toko ritel modern dan tradisional, serta pusat oleh – oleh, tentang produk IKM mana saja yang sudah memiliki sertifikat halal. Selain itu, tim satgas pemantauan dan pengawasan sertifikat halal juga akan mensosialisasikan terkait kewajiban memiliki sertifikat halal bagi para pelaku IKM.
“Hal ini tentunya agar pelaku IKM dapat terus memasarkan produk mereka dan membuat serfikat halal,” ungkap Kris, saat ditemui Reporter Abdi Persada FM, baru – baru tadi.
Ia melanjutkan, lebih dari 22 ribu lebih pelaku IKM produk makanan dan minuman yang terdapat di Kalsel. Dari data tersebut, baru sebanyak kurang lebih 5 ribu pelaku IKM yang memiliki sertifikat halal.
“Nanti akan kami arahkan pelaku IKM yang belum bersertifikat halal untuk diberikan bantuan, baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” lanjut Kris.
Pemerintah Provinsi Kalsel, melalui Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel juga terus mendorong peningkatan pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku IKM, yakni dengan memfasilitasi sertifikasi halal gratis.
“Setiap tahunnya program sertifikasi halal gratis dari Pemerintah Provinsi terus dijalankan, meskipun tidak dapat memfasilitasi seluruh pelaku IKM di Banua,” sahut Kris.
Selain program sertifikasi halal gratis, Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel juga melakukan koordinasi kepada Dinas Perindustrian Kabupaten – Kota, agar juga dapat memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku IKM dan UMKM. (MRF/RDM/RH)