3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemprov Kalsel Siap Verifikasi Perizinan Galian C, Ini Syaratnya

1 min read

Ilustrasi kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C

BANJARBARU – Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen menerima setiap perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Syarat yang harus dipenuhi yaitu setiap pelaku usaha tambang MBLB atau galian C harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pemkab/Pemko sesuai wilayah rencana tambang.

Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto melalui Kepala Seksi Pengusahaan Minerba, Endarto menjelaskan, rekomendasi yang dimaksud yakni persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) setempat.

Sejumlah petugas dari Dinas ESDM Kalsel saat mengevaluasi wilayah tambang galian C

“Kuncinya adalah selama perizinan permohonan dari kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan maka akan terverifikasi,” jelasnya, Selasa (5/3).

Sebaliknya, lanjut Endarto, jika tidak terverifikasi maka setiap kegiatan penambangan akan bersifat ilegal

“Kalau sudah tindakan ilegal seperti itu bukan ranah kami. Tetapi wewenang penegak hukum dan pemerintahan daerahnya,” katanya.

Menurut Endarto, tindakan yang melanggar hukum tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian dari Pemkab/Pemko setempat.

“Pelaku bisa saja sebenarnya ingin mengurus izinnya tetapi terkendala. Sebab itu perlu jadi perhatian bagaimana agar pelaku mendapat hak izin sesuai dengan peraturan wilayah yang diperbolehkan,” pungkasnya.(SYA/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.