Saring Aspirasi, Bakesbangpol Gelar FGD Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
2 min readBANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, bertempat di salah satu Hotel berbintang di Banjarmasin, pada Kamis (29/2).
Acara FGD tersebut dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Husnul Khatimah.
Dalam sambutannya Husnul menyampaikan Pemerintahan Provinsi merupakan bagian dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Penduduk Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas beragam Suku, Ras, Agama, Golongan dan Sosial Ekonomi yang mempunyai potensi terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
Dalam upaya menjaga sendi-sendi kerukunan di Kalsel telah dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis dalam upaya pembinaan antar dan intra umat beragama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Husnul mengatakan salah satunya melalui strategi struktural yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yakni Perda Provinsi Kalimantan Selatan nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022.
“Perda yang dimaksud terdiri dari 7 bab 17 pasal dan 22 ayat dengan ruang lingkup pengaturan yang mengatur dan meliputi peran Pemerintah Daerah serta peran masyarakat dalam menyelenggarakan toleransi di Provinsi Kalsel, di samping itu Perda ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang Rukun, Aman, Tentram, Damai dan Sejahtera serta menjamin Ketertiban dan Kelancaran pelaksanaan ibadat Agama,” ungkapnya.
Husnul berharap, Kegiatan FGD ini dapat menjadi komitmen bersama untuk menghasilkan sebuah regulasi yang dapat menjadi pegangan dalam upaya memelihara kerukunan serta menjaga persatuan.
“FGD ini mudah-mudahan sebagai langkah kita untuk kesatuan bangsa serta mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan yang Aman tentram dan Tertib dalam keragaman, Suku, Ras, Agama, Golongan dan Sosial Ekonomi yang jauh dari konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol, Sri Rachma mengatakan FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan kontribusi pemikiran dari pemangku kepentingan
“FGD ini merupakan bagian dari kegiatan Bakesbangpol Prov. Kalsel untuk Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kalimantan Selatan, maka diharapkan Lembaga Pemerintah, Lembaga Legislatif, dan para Akademisi memberikan pemikiran atau upayanya dalam rangka melengkapi regulasi yang mengatur tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui turut hadir sebagai Narasumber pada acara tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalsel, Riswandi, kemudian dari Biro Hukum Sekda Prov. Kalsel, Said dan Maulidhani Muthia Sari.
FGD tersebut diikuti oleh sebanyak 30 orang peserta dari beberapa Instansi dan Organisasi Kemasyarakatan serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan. (BDR/RDM/RH)