Polda Kalsel Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 17 Kg
1 min readBANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar, pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba pengungkapan narkotika Ditresnarkoba Polda kalsel, di Aula Mathilda, Polda Kalsel, Rabu (28/2).
Dipimpin Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha, didampingi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kalsel Nurul Fajar Desira, serta lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga Februari 2024,” ungkap Wakapolda.
Dari 22 kasus terdapat 22 laporan polisi, dengan tersangka sebanyak 39 orang terdiri dari 35 pria serta 4 wanita.
Dengan barang bukti berupa sabu sabu 17 kilogram lebih, obat terlarang extasi sebanyak 4 ribu butir lebih, dan 150 gram serbu extasi, destro sebanyak 600 botol, serta lainnya.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 88 ribu orang lebih warga Provinsi Kalimantan Selatan dari Bahaya Narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus narkotika di Januari hingga Februari 2024.
Seperti yang disampaikan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel Nurul Fajar Desira, saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
“Seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta warga tentunya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penandatanganan narkotika di Provinsi ini,” ungkapnya.
Keberhasilan dalam penanganan kasus hanya dalam dua bulan, mendapatkan tangkapan yang besar untuk barang bukti yang didapatkan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung Polda Kalsel dalam pemberantasan narkotika di Banua,” ucapnya. (SRI/RDM/RH)