Dorong Produksi dan Produktivitas, Itik Alabio Didaftarkan Jadi Indikasi Geografis Sektor Peternakan Kalsel
2 min readBANJARBARU – Itik Alabio asal desa Mamar, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sudah lama dikenal sebagai plasma nuftah Kalimantan Selatan. Itik ini dikenal sebagai tipe itik petelur unggul. Ditinjau dari sejarahnya, Itik Alabio merupakan itik hasil perkawinan antara itik asli Kalimantan dengan itik Peking.
Tidak salah jika kemudian, Itik Alabio menjadi produk unggulan sektor peternakan di provinsi Kalimantan Selatan. Bahkan Gubernur, Sahbirin Noor menggagas program khusus, untuk pengembangan peternakan Itik Alabio diseluruh Kalsel. Yakni melalui Sistem Integrasi Itik di Lahan Rawa dan Lahan Kering atau SITI HAWA LARI.
Bahkan untuk menyelaraskan program SITI HAWA LARI dengan peningkatan produksi dan produktivitas serta tingginya minat pembeli terhadap produk daging dan telur Itik Alabio, maka tahun ini pemerintah provinsi mendaftarkan unggas khas Kalsel itu sebagai Indikator Geografis sektor peternakan.
“Supaya produksi yang dihasilkan, menambah minat konsumen, menambah minat ketertarikan, dan tidak hanya untuk wilayah Kalsel, dengan adanya pengakuan Indikasi Geografis dari Kemenkumham, tentunya telur dan daging itik Kalsel dapat tembus pemasarannya hingga ke seluruh Indonesia,” jelas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi kepada Abdi Persada FM belum lama tadi di kantornya di Banjarbaru.
Suparmi mencontohkan, cabai Hiyung, produk perkebunan Kalsel yang lebih dulu terdaftar sebagai Indikator Geografis Kalsel, saat ini pemasarannya sudah berskala nasional.
“Cabai Hiyung sekarang semakin dikenal, setelah produsen sambal tingkat nasional menjualnya sebagai saos pedas ke seluruh Indonesia,” jelasnya.
Perlu diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Di Provinsi Kalsel, proses pendataan Indikasi Geografis dilakukan sejak awal tahun 2024, bekerjasama dengan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM. Tahun ini, rencananya akan ada beberapa produk unggulan khas Kalsel, yang didaftarkan sebagai Indikator Geografis. Termasuk produk unggulan perkebunan, berupa Kopi Pengaron, Kayu Manis Loksado dan Gula Aren dari Kotabaru. (RIW/RDM/RH)