Peduli HAM, 9 Kabupaten Kota di Kalsel Menerima Penghargaan Dari Kemenkumham
2 min read
Sekdaprov Kalsel mewakili Gubernur menerima penghargaan pembina dan pembangun kabupaten kota peduli HAM
BANJARBARU – Sembilan daerah di Kalimantan Selatan, mendapatkan penghargaan kabupaten kota Peduli HAM tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM. Yakni kota Banjarmasin dan Banjarbaru, kabupaten Balangan, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Banjar dan Batola. Khusus kabupaten Tapin, mendapatkan penghargaan langsung dari Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.
Penghargaan kabupaten kota Peduli HAM ini, diserahkan Gubernur, Sahbirin Noor, yang diwakili Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada Kamis (25/1) di gedung Idham Khalid Banjarbaru. Turut mendampingi Sekdaprov, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM provinsi Kalsel, Faisol Ali

Pada kesempatan yang sama, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, juga mendapatkan penghargaan pembina dan pembangun kabupaten/kota Peduli HAM tahun 2023. Piagam diserahkan Faisol Ali, kepada Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar. Penghargaan ini sebagai pengakuan atas kontribusi dan dedikasi dalam memajukan program – program berbasis Hak Asasi Manusia di tingkat provinsi.
Dalam sambutannya, yang dibacakan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Gubernur mengucapkan selamat kepada kabupaten kota, yang berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
“Penghargaan ini menjadi pendorong bagi kita semua untuk terus berkarya, memberdayakan, dan mewujudkan daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dapat menciptakan dampak positif bagi seluruh masyarakatnya,” ujar Paman Birin (sapaan khas Gubernur Kalsel).

Usai menyerahkan penghargaan, Gubernur yang diwakili Sekdaprov Kalsel, juga mengukuhkan gugus tugas bisnis dan HAM provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah provinsi. Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi.
Gubernur menekankan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai wujud perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia, terutama di sektor bisnis.
“Strategi ini menitikberatkan pada peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM, pengembangan regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan HAM, serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif,” tambahnya.
Paman Birin berharap, gugus tugas yang telah dikukuhkan dapat menjadi alat efektif untuk mendukung bisnis dan investasi di Kalimantan Selatan, yang mengedepankan hak asasi manusia. (RIW/RDM/RH)