Akun Palsu Kapolda Kalsel Winarto Beredar, Warga Diminta Waspada
2 min readBANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menghimbau Masyarakat Waspada terhadap Akun Palsu yang Mengatasnamakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Imbauan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
Kabid Humas menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Belakangan ini, terdapat beberapa akun media sosial dan pesan elektronik palsu yang menggunakan nama dan foto Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto untuk melakukan penipuan.
“Kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang diterima melalui media sosial atau pesan elektronik yang mencurigakan,” ucapnya.
Kapolda Kalsel atau aparat kepolisian tidak akan pernah meminta uang atau informasi pribadi melalui platform tersebut.
Polda Kalsel juga menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan platform media sosial dan penyedia layanan pesan untuk mengidentifikasi dan menutup akun-akun palsu tersebut. Namun, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan akun yang mencurigakan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini. Tetapi, kami juga membutuhkan bantuan dan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan akun-akun palsu agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polda Kalsel menegaskan bahwa tindakan penipuan menggunakan nama pejabat atau aparat kepolisian adalah tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemui atau menjadi korban penipuan semacam ini.
Dengan memberikan imbauan ini, Polda Kalsel berharap dapat mencegah penyebaran informasi palsu dan melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan bersama. Kabid Humas juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan aksi penipuan yang merugikan banyak pihak. (POLDA.KALSEL/SRI/RDM/RH)