Dorong Penggunaan IKD di Kalsel, Acil Odah Mobilisasi Aktivasi Aplikasi di Kalangan ASN
2 min read
Ketua TP PKK Provinsi Kalsel saat memobilisasi aktivasi aplikasi IKD di Banjarmasin pada Jumat (5/1)
Banjarbaru – Belakangan ramai diperbincangkan, bahwa mulai tahun 2024, seluruh warga Indonesia wajib mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai ganti KTP elektronik (e-KTP). Benarkah demikian?
Kepada Abdi Persada FM pada Jumat (5/1) dikantornya di Banjarbaru, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan, Zulkipli memaparkan, bahwa penggunaan e-KTP masih berlaku di masyarakat. Sedangkan pengaplikasian IKD, dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana pendukung. Terutama jaringan internet, yang sudah menjangkau seluruh daerah di Kalsel.
Zulkipli menyebut, salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan aplikasi IKD ini di Kalsel, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi, ibu Raudatul Jannah, menginisiasi pengaktivasian IKD dikalangan ASN, dan sejumlah organisasi yang dipimpinnya, pada Jumat (5/1) di rumah kediaman resmi Gubernur di Banjarmasin.
“Tadi ada anggota Pramuka, PKK Provinsi, Dekranasda, Tagana hingga Satpol PP yang dimobilisasi beliau untuk mengaktivasi aplikasi IKD,” papar Zulkipli.

Langkah Acil Odah (sapaan khas ketua TP PKK Kalsel) ini, menurut Zulkipli, setidaknya menjadi pendorong seluruh pihak di Kalsel untuk segera mengaktivasi IKD. Baik secara mandiri, maupun dimobilisasi.
“Bagi yang ingin mengaktivasi aplikasi IKD secara mandiri, dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil terdekat atau datang ke mal layanan publik didaerahnya,” ujarnya.
Pihaknya, menurut Zulkipli, juga rutin mendorong Disdukcapil kabupaten/kota, untuk jemput bola ke instansi pemerintahan, melakukan aktivasi aplikasi ini.
“Contohnya beberapa waktu lalu, kami juga menggandeng Disdukcapil kota Banjarbaru, mendatangi sejumlah instansi di lingkup perkantoran Pemprov Kalsel,” tambahnya.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, disebutkan, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi, berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan KTP elektronik. Keduanya saling melengkapi.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat, untuk segera melakukan aktivasi IKD, meski telah memiliki KTP elektronik. (RIW/ RDM/APR)