3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Bantuan Keuangan Parpol 2024 Naik, Bakesbangpol Kalsel Gelar Sosialisasi Tata Cara Banpol

2 min read

Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol), di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (6/12).

Kegiatan diikuti seluruh perwakilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019. Hadir pula selaku narasumber, antara lain perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel.

Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengingatkan pengurus parpol agar memprioritaskan banpol untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

“Banpol dari Bakesbangpol Kalsel bertujuan membentuk proses pendidikan politik yang baik bagi segenap masyarakat Kalsel. Sehingga menciptakan proses demokrasi yang mengusung asas profesional dan akuntabel bagi kita semua,” kata Roy.

Setiap pengurus parpol, menurut Roy, wajib mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk seputar dana bantuan yang bersumber dari APBD.

Artinya, setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan APBD harus memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah dalam mewujudkan visi Kalsel Maju (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara.

Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik diikuti oleh perwakilan parpol yang menduduki kursi DPRD Kalsel Pemilu 2019

Penggelontoran dana tersebut merupakan amanah undang-undang perihal kelancaran pelaksanaan kegiatan parpol. Tentu kegiatan parpol yang dimaksud harus memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah dalam mewujudkan visi Kalsel, maju, makmur sejahtera dan berkelanjutan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara.

“Parpol juga sepatutnya memanfaatkan kesiapan untuk mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel. Kemudian melaporkan penggunaannya kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Roy.

Sementara itu, didampingi Kepala Bakesbangpol Kalsel Heriansyah,  Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kalsel Muhammad Hasanuddin mengatakan, sosialisasi ini adalah wujud fasilitasi dari Pemprov Kalsel, untuk mewujudkan bantuan keuangan pada parpol yang tertib administrasi, taat aturan dan berdaya guna.

“Dalam hal ini bantuan yang diberikan itu agar pelaporannya nanti lebih akurat, akuntabel dan transparan. Kemudian dengan adanya bantuan ini diharapkan bahwa partai politik akan meningkatkan pendidikan politiknya terhadap masyarakat, juga terhadap anggotanya,” terang Hasanuddin.

Diketahui Banpol Kalsel tahun 2024 akan dinaikkan menjadi Rp7.500, dari sebelumnya hanya Rp5.000 per-suara.

Meski naik sebanyak 50 persen, Hasanuddin menilai, jumlah tersebut masih belum terlalu tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.

“Jumlahnya tidak terlalu sedikit tetapi juga tidak terlalu banyak,” tutup Hasanuddin. (SYA/RIW/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.