Sosialisasikan Pergub Layanan UPTD Pelabuhan Perikanan, Paman Yani : Saya Bersama Nelayan Kalsel
2 min read
Paman Yani saat memberikan paparan
Tanah Bumbu – Ratusan masyarakat nelayan berkumpul di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Batulicin untuk mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur tentang tarif pelayanan, bertempat di halaman Pelabuhan Perikanan Batulicin, Selasa (5/12).
Hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Dalam paparannya, Anggota DPRD Dapil 6 Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru ini menyampaikan banyak hal terkait perpajakan, yang mana pentingnya untuk taat terhadap peraturan yang berlaku. Mengingat segala bentuk tarif yang ditarik oleh pemerintah akan kembali kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini kan berlaku awal tahun, sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak terkejut,” ujarnya.
Ia juga menyebut akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar segala kebijakan pemerintah dapat berpihak pada nelayan di Kalsel.
“Kita tadi sempat tanya jawab dengan masyarakat. Ternyata ada peraturan dari kementerian yang tidak berpihak pada nelayan kita, yang notabenenya adalah nelayan dengan kapal kecil. Maka hal ini kita akan suarakan nantinya. Saya pastikan, saya bersama masyarakat nelayan untuk kesejahteraan,” tegasnya.
Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani menyebut, dengan digelarnya sosialisasi ini untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat pengguna pelabuhan, bahwa ada tarif pelayanan dalam kegiatan di pelabuhan sesuai jenis pemanfaatan lahan, pemanfaatan fasilitas, jual beli dan lainnya.

“Jumlah tarif yang ditarik ini dipastikan untuk kemaslahatan masyarakat. Karena nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pengembangan kawasan pelabuhan,” terangnya.
Adapun tarif ini akan terjadi penyesuaian yang berlaku mulai awal tahun mendatang.
“Perubahan tarif antara lain untuk masuk mobil pengangkut ikan, dari 8.000 rupiah menjadi 10.000 rupiah. Begitu juga dengan Kapal, dari 50.000 rupiah menjadi 80.000 persekali masuk. Nantinya saat tarif sudah berlaku akan kembali dilakukan sosialisasi melalui selebaran,” jelasnya. (ASC/RDM/APR)