Bapemperda DPRD Banjarmasin Gelar Uji Publik Raperda Sekaligus Launcing Finter JDIH
2 min read
Suasana Uji Publik, salah satu narasumber Ahmad Fikri Hadin, memberikan saran dan pendapatnya
BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin menggelar Uji Publik Dua Buah Raperda, sekaligus meluncurkan Fitur Interaktif Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, pada Jumat (1/12) mengatakan, dua buah Raperda yang digelar uji publik, merupakan usulan inisiatif Dewan Kota Banjarmasin. Pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dari Usaha Mikro, dimaksudkan menumbuhkan usaha kondusif, guna mengembangkan dan meningkatkan, kemampuan koperasi dan usaha mikro. Sedangkan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kedepan dapat mempertahan lahan pertanian, di Kota Seribu Sungai.

“Kegiatan Uji Publik ini sebagai media untuk memperoleh masukan dalam penyusunan Raperda, agar lebih komperenship. Sehingga, disusun sesuai dengan landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis,” ucapnya
Disampaikan Darma, pihaknya sangat mengapresiasi diluncurkannya FINTER JDIH yaitu sebuah Program Peningkatan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Dimana, merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu serta berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
“JDIH ini semacam perpustakaan digital yang terintegrasi kepada Pemerintah Pusat, pengelolaannya dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya
Sementara itu, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar, menyampaikan, pihaknya meluncurkan inovasi program peningkatan penyusunan perda, yaitu Fitur Interaktif sebuah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang hanya dikelola oleh Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD, bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Banjarmasin. Bertujuan, untuk memudahkan akses bagi masyarakat, dalam menanggapi Ranperda yang diinformasikan melalui Laman Website JDIH tersebut.

“Dengan diklik JDIH Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, masyarakat dapat mencari produk hukum daerah secara digitalisasi dan mendownloadnya,” tutup Akbar
Untuk diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin menggelar Uji Publik dua buah Raperda, sekaligus diluncurkan inovasi FINTER JDIH, dari Bagian Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin. Uji Publik dibuka secara resmi Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, didampingi Anggota Bapemperda Mudah, dan Hilyah Aulia, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar. Dengan menghadirkan beberapa Narasumber, Ahmad Fikri Hadin, Reja Pahlevi dan Harliansyah dari akademisi ULM, perwakilan SKPD terkait Pemerintah Kota Banjarmasin, Dosen, Mahasiswa, Mahasiswi Fakultas Hukum dan Fisip ULM, serta Kelompok Tani. (NHF/RDM/RH)