DPRD Banjarmasin Bahas Soal PJU Kota
1 min read
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, saat memberikan komentarnya
BANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi DPRD Banjarmasin, membahas detail tentang Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, baru-baru tadi mengatakan, memasuki pembahasan pasal ke 33, telah diatur tentang penataan Penerangan Jalan Umum (PJU). Dimana, salah satu penunjang dari sarana dan prasarana transportasi, tidak hanya di tengah Kota juga ke seluruh wilayah pelosok di Kota ini.
“PJU ini tidak hanya di jalan protokol, gang sempit juga Jalan lingkungan,” ucapnya

Disampaikan Afrizaldi, penataan Penerangan Jalan Umum (PJU) dimaksudkan untuk memberi rasa aman, tentram dan nyaman bagi warga dalam beraktivitas terutama di malam hari, serta menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan, pencurian hingga geng motor.
“Sarana penting kelancaran transportasi khususnya kendaraan, salah satunya ada PJU,” jelasnya.
Lebih lanjut Afrizaldi menambahkan, dengan dibahas secara detail Penerangan Jalan Umum (PJU), agar tidak ada lagi ditemukan yang memasang sembarangan dan merusak estetika lingkungan. Bahkan, berdampak merugikan Pemerintah Kota, karena pembayarannya menjadi sangat tinggi ke pihak PLN.
“Kita tidak ingin ada PJU ilegal, maka menjadi kewajiban Pemko untuk membangunkan bagi masyarakat di Kota Seribu Sungai,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)