2024, Tarif Parkir Kendaraan di Banjarmasin Naik
1 min read
Suasana Rapat Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah, telah difinalisasi yang menyepakati tarif parkir akan mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan, Ketua Panitia Khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, baru-baru tadi.

Bambang menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini disepakati antara legislatif dan eksekutif, melalui hasil rapat finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah, tentang Pajak dan Retribusi Daerah Banjarmasin. Dimana, sebelumnya parkir kendaraan bermotor untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
“Tarif parkir akan dinaikkan berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000,” ucapnya
Disampaikan Bambang, kenaikan ini sangat tepat, karena sudah lama. Sehingga, untuk nantinya di Tahun 2024, untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan menjadi Rp3.000 dan roda empat menjadi Rp5.000.
“Kenaikan ini sudah melalui pengkajian, guna meningkatkan pelayanan,” jelas Bambang
Lebih lanjut Bambang menambahkan, untuk Retribusi Parkir, tidak menggunakan aturan per jam. Namun, kalau per jam seperti masuk parkir di mall itu ditarik oleh pajak daerah. Ia berharap, setelah disahkan Perda ini, Pemerintah Kota, dapat mensosialisasikan ke masyarakat secara intens.
“Perda ini Tahun 2024 paling lambat harus segera diterapkan,” tutupnya. (NHF/ RDM/RH)