Pemprov Kalsel Tindaklanjuti SE Dari Kemendagri Soal Pilkades se Indonesia
1 min read
Ilustrasi : Pilkades tahun 2023 dilakukan moratorium hingga Pemilu dan Pilkada 2024 sudah selesai dilaksanakan. (Foto: Ist)
BANJARBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) telah menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 yang dilayangkan sah melalui surat edaran (SE). Batas pelaksanaannya pun hanya berlangsung sampai November ini, setelah itu dilakukan moratorium.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Wahyu Widio Nugroho, mengungkapkan, setelah dilayangkan suratnya oleh Kemendagri ke masing-masing daerah. Sebagai tindaklanjut Pemprov Kalsel melalui Dinas PMD Kalsel pun juga mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Pilkades 2023.

“Jadi, semua kabupaten sudah mengetahui terkait regulasi pelaksanaan Pilkades yang batasnya waktu sampai November ini,” ujarnya, Selasa (24/10) siang.
Ia membeberkan, rencananya ada dua kabupaten yang bakal melaksanakan Pilkades di tahun ini.
“Kalau tidak salah itu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan satunya lagi ada cuman lupa daerahnya yang pasti ada dua,” bebernya.
Alasan dilakukannya moratorium, diungkapkan Wahyu, pemerintah pusat dan daerah terlebih dahulu akan berfokus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dipastikan pelaksanaannya tahun 2024.
“Nantinya Pilkades boleh dilaksanakan kembali di tahun 2025 mendatang,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)