DPRD Banjarmasin Finalisasi 3 Raperda
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif di kota Banjarmasin telah memfinalisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah, tentang Penyelenggara Fasilitasi Pesantren, Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia serta Peningkatan Budaya Literasi.
Hal itu disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, Rabu (6/9)
Darma menjelaskan, ketiga Rancangan Peraturan Daerah, yang sudah finalisasi ini merupakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022, dan setelah disahkan akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Kita akan jadwalkan Rapur dalam waktu dekat ini untuk disahkan,” ucapnya
Disampaikan Darma, untuk Program Legislasi Derah (Prolegda) tahun 2023 ini, ada sebanyak 26 buah raperda, dan masih dalam proses pembahasan ada 7 buah diantaranya. Yakni,
Raperda Penanganan Penyakit Menular, Pajak dan Retribusi Daerah, Perumda Pasar Baiman, dan Perubahan APBD 2023 serta dan tentang APBD tahun 2024.
“Kami terus support Ketua dan Anggota Pansus untuk segera menyelesaikan,” jelasnya
Lebih lanjut Darma menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan empat draf awal Rancangan Peraturan Daerah untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Raperda Revisi Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha dan rekreasi, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Revisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.
“Keempat Raperda yang dikirim ke Kemenkumham itu inisiatif dari DPRD Kota Banjarmasin, setelah disetujui baru disampaikan melalui Rapur untuk dibentuk Pansus,” tutupnya (NHF/RDM/RH)