Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Akan Dibahas Detail Oleh Pansus
1 min readBANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Banjarmasin, akan dibahas secara detail.
Kepada wartawan, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, pada Senin (4/9) mengatakan, dari lima kali pertemuan sudah memasuki pasal ke 90, dari 108 pasal. Untuk sementara akan dilakukan pemetakan aturan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah di kota ini.
“Kita akan bahas detail dengan SKPD terkait di lingkup Pemko,” katanya
Disampaikan Bambang, saat ini pihak panitia khusus kalangan legislatif, masih menunggu pengajuan besaran perhitungan tarif dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Banjarmasin, yaitu ada sebanyak 13 SKPD yang dinilai sebagai penghasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Beberapa SKPD itu diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta PUPR Banjarmasin,” jelasnya
Lebih lanjut Bambang menambahkan, adanya pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu berdasarkan pasal 94, seluruh ketentuannya ditetapkan dalam satu peraturan daerah (Perda). Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Ada lima jenis pajak yang akan menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu. Sedangkan untuk retribusi, diklasifikasikan ada tiga jenis. Yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan,” tutup Bambang. (NHF/RDM/RH)