Paman Birin Serahkan Remisi Narapidana dan Anak di Kalsel
3 min readBANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan Lembaga Permasyarakatan di Kalimantan Selatan.
Penyerahan remisi ini secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, pada Kamis (17/8) siang.
Turut hadir bersama, KH Wildan Salman yang memimpin doa mengawali acara, dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kalsel.
Setelah penyerahan SK Menkum HAM tentang pemberian remisi umum narapidana dan anak binaan di Provinsi Kalsel, Paman Birin kemudian membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna Laoly, dan dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari warga binaan kepada Paman Birin berupa papan nama berdesain burung Garuda dan lukisan hitam putih Paman Birin dan istri,Raudatul Jannah.
Atas nama pribadi dan pemerintah Kalsel, Paman Birin menyampaikan selamat kepada penerima remisi umum tahun ini.
Tentunya remisi ini bisa dimanfaatkan dan dijalani dengan baik, karena kehidupan ke depan masih panjang.
Harapan Paman Birin, mereka nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan tindakan atau perilaku lebih baik dan masyarakat pun diharapkan mereka mereka dengan baik juga.
“Kembali bekerja dengan normal, mencari rezeki dari Allah SWT,” pesannya usai acara.
Tahun ini, sebanyak 175.510 narapidana di Indonesia menerima Remisi Umum (RU) 2023 pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Bahkan, 2.606 di antaranya langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam pidato sambutannya yang disampaikan gubernur menyebutkan, remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sebagai bentuk apresiasi, ujar Yasonna, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Yasonna pun berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali dalam laporannya menyebutkan, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 7.631 narapidana dan anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalsel.
Pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, dan berkomitmen dengan program pembinaan yang dijalankan pihak lapas.
Disebutkan Faisol, remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Besaran remisi dipengaruhi dengan seberapa lama masa hukuman yang dijalani.
Biasanya, besaran remisi umum yaitu 1-6 bulan. Remisi bertujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kemudian, untuk mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.
Selain itu, memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat, dan
Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).
Selain remisi umum, terdapat remisi Khusus yakni remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus.
Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Apabila suatu agama memiliki beberapa hari besar dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan dalam agama tersebut.
Apabila terdapat keraguan mengenai hal itu, maka akan dikonsultasikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Keagamaan.
Ada juga Remisi Tambahan, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berjasa bagi negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lapas.
Besaran remisi tambahan adalah sebesar ½ – ⅓ dari besaran remisi umum yang diterima pada tahun yang bersangkutan.
Syarat Pemberian Remisi adalah, Berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Namun syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)