Paman Yani Serukan Kebijakan Relaksasi Melalui Sosper Pajak Daerah di Kotabaru
2 min readKOTABARU – Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) yang direalisasikan Pemprov Kalsel dianggap sudah tepat. Pasalnya, selain bertepatan pada peringatan Hari Jadi (Harjad) ke 73 dan HUT RI ke 78 juga sebagai bentuk dukungan menurunkan tensi permasalahan yang ditimbulkan inflasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, selaras atas kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) tentu diharapkan peran dari program ini dapat dimaksimalkan masyarakat sebagai wajib pajak (wp).
“Jadi, silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Kalsel khususnya yang ada di Tegal Rejo Kotabaru untuk bisa memaksimalkan kebijakan penghapusan denda dan pemberian diskon selama program ini masih berjalan hingga 30 September 2023,” ujarnya usai menggelar Sosialisasi Propem, Rancangan Perda (Raperda) dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Jumat (4/8).
Menurut dia, program tersebut jarang terjadi mengingat belum sampai akhir tahun kebijakan relaksasi yang dimantapkan Gubernur Paman Birin sejatinya telah direalisasikan.
“Keuntungan ini jangan sampai disia-siakan. Karena anggap saja yang 5 tahun hingga puluhan justru mendapat pembebasan dan diskon tentu meruapakan program sangat menggembirakan,” ungkap Legislator dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Lebih lanjut, Paman Yani menjelaskan, dengan adanya program relaksasi dari Pemprov Kalsel yang digencarkan melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) itu diharapkan membantu meningkatkan efektivitas dalam mengumpulkam pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini akan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui sejumlah pembangunan. Maka dari itu, pajak untuk membangun banua,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyampaikan, berkat adanya program relaksasi yang digencarkan pihaknya hingga Juli 2023 mendapat perolehan cukup positif. Bahkan, naik drastis.
“Penerimaan kita saja di UPPD Samsat Batulicin tercatat Juli 2023 sudah terealisasi Rp7,3 persen atau 10,60 persen itu selama relaksasi berjalan. Sedangkan, hari biasanya sebelum program rata-rata hanya menerima Rp5,7 miliar atau 8,3 persen. Kalau dikalkulasikan ada kenaikan sebesar 1,6 persen,” bebernya.
Secara keseluruhan, kata dia, angka realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Januari – Juli 2023 (pertengahan tahun) di UPPD Batulicin sudah 60,5 persen.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya momen yang realisasikan Gubernur Kalsel Paman Birin dan kami berterima kasih atas bantuan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Paman Yani untuk ikut menggerakan sosialisasi ini,” paparnya.
Di lokasi yang sama, Tokoh Masyarakat Desa Tegal Rejo, Rafiansyah, beterima kasih atas direalisasikannya kebijakan ini. Apalagi, kesulitan ekonomi pun menjadi ringan meski masih merebaknya inflasi.
“Kami berharap Paman Yani juga terus memperjuangkan ini. Termasuk, kami juga berterima kasih kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kebijakan relaksasi yang diberikan kepada masyarakat di Kalsel termasuk di Kotabaru,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)