8 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Bapemperda DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Soal Pajak dan Retribusi Daerah

2 min read

Suasana Rapat di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Pembahasan terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, pada Senin (24/7).

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, saat diwancara awak media

Darma mengatakan, rapat pembahasan ini sangatlah penting berdasarkan rapat koordinasi sebelumnya, bahwa Pemerintah Pusat mewajibkan untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hasil rapat sementara, Pemerintah Kota masih mempersiapkan berbagai draf Raperda tersebut.

“Rencananya paling lambat tanggal 5 Agustus mendatang, akan digelar Rapur tingkat satu usulan Raperda oleh Pemko,” ucapnya

Disampaikan Darma, untuk pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota juga masih menunggu untuk tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Banjarmasin. Ia berharap, setelah diajukan dan dibahas nantinya, dapat difinalisasi paling lambat bulan November 2023 mendatang.

“Tahun 2024 wajib dijalankan Perda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemko,” jelas politisi Golkar DPRD Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendataan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menambahkan, dari hasil rapat ini pihaknya memang masih menyusun draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan akan terus digelar rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pihaknya berupaya paling lambat diajukan akhir Juli 2023, untuk nantinya bisa digelar melalui Rapat Paripurna secara terbuka, pada awal pekan dibulan Agustus mendatang.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo

“Poin penting dalam pembahasan sebelumnya terjadi pemisahan antara penarikan Retribusi dengan Pajak Daerah, adanya aturan baru dari Pemerintah Pusat, nantinya akan dilakukan penggabungan Retribusi dan Pajak Daerah,” tutupnya

Untuk diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani, didampingi Wakil dan Anggotanya, dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendataan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, dan Kepala Bagian Hukum Banjarmasin Jefri Fransyah, bertempat di ruang Komisi IV Dewan Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.